Sempat menginap 3 hari di hotel mantan artis Sekar Arum Widara ditangkap karena kasus uang palsu

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 10:55 WIB
Sekar Arum Widara, Pemain Angling Dharma yang Ditangkap Terkait Uang Palsu (ist)
Sekar Arum Widara, Pemain Angling Dharma yang Ditangkap Terkait Uang Palsu (ist)

BOGORINSIDER.com --Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran uang palsu yang menyeret nama mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara.

Perempuan berusia 40 tahun itu diamankan pada Rabu malam, 2 April 2025, di sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah Sekar kedapatan menggunakan uang palsu oleh seorang kasir toko.

Baca Juga: Polres Jaksel usut kasus uang palsu yang seret mantan artis Sekar Arum Widara, ungkap dapat dari teman

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa Sekar telah menginap selama tiga hari di sebuah hotel sebelum akhirnya ditangkap.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo.

"Dari pengembangan di hotel tersebut, kami menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 223,5 juta," ujar Ardian pada Senin, 14 April 2025.

Baca Juga: Kejagung bongkar tiga perusahaan yang terlibat kasus suap korupsi minyak goreng

Namun, saat dimintai keterangan, Sekar belum memberikan penjelasan yang konsisten terkait asal usul uang palsu tersebut.

Polisi menyebut bahwa pernyataan Sekar kerap berubah-ubah setiap kali diperiksa.

"Awalnya ia mengaku uang itu hasil penagihan utang, tapi keesokan harinya ceritanya sudah berbeda. Sampai saat ini, dia masih belum terbuka dan sulit diajak bekerja sama," kata Ardian.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, serta dua unit ponsel masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Baca Juga: Profil tiga hakim tipikor ditetapkan tersangka suap diduga terima Rp22,5 miliar

Saat ini, Sekar telah resmi ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana pemalsuan uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X