BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik jual beli vonis dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau yang dikenal sebagai kasus korupsi minyak goreng.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga terlibat dalam pengaturan putusan bebas terhadap tiga perusahaan besar yang terjerat perkara ini: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Arif menerima suap senilai Rp 60 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, tempat kasus tersebut disidangkan.
Baca Juga: Profil tiga hakim tipikor ditetapkan tersangka suap diduga terima Rp22,5 miliar
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) memberikan suap atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar," ungkap Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Sabtu malam, 12 April 2025.
Tiga Korporasi Sawit Terlibat
Kasus ini menyeret tiga raksasa industri kelapa sawit yang dikenal luas di Indonesia maupun dunia. Berikut profil singkat masing-masing perusahaan:
PT Wilmar Group
Didirikan oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus pada 1991, Wilmar Group kini menjadi salah satu perusahaan agribisnis terbesar di dunia. Memiliki lebih dari 232.000 hektare lahan kelapa sawit, perusahaan ini beroperasi di Indonesia, Malaysia, hingga Afrika. Wilmar juga dikenal sebagai produsen minyak nabati terbesar secara global, dengan merek-merek populer di Indonesia seperti Sania, Fortune, Siip, dan Sovia.
Baca Juga: Terbongkar! Ketua PN Jaksel terlibat jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng
PT Musim Mas Group
Beroperasi sejak 1972, Musim Mas mengelola bisnis sawit dari hulu hingga hilir. Mereka memiliki perkebunan, pabrik pengolahan, serta fasilitas oleokimia dan biodiesel. Perusahaan ini juga mengklaim sebagai eksportir minyak sawit terbesar di Indonesia. Beberapa produk konsumennya antara lain Sunco, Tani, dan M&M.
PT Permata Hijau Group (PHG)
Berdiri sejak 1984, PHG mengelola seluruh rantai pasok kelapa sawit mulai dari perkebunan hingga distribusi produk akhir. Produk-produk mereka, seperti Permata, Palmata, Panina, dan Parveen, sudah dikenal di pasar domestik dan global.
Vonis Lepas dari Majelis Hakim
Ketiga perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan tuntutan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti atas kerugian negara, dengan rincian:
-
PT Permata Hijau Group: Rp 937,5 miliar
Artikel Terkait
Kebakaran hebat di toko mainan dan petasan Leuwiliang berhasil dipadamkan tidak ada korban jiwa
Mantan artis Sekar Arum Widara ditangkap karena edarkan uang palsu ratusan juta di Mal Kemang
Kronologi mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Widara terlibat kasus uang palsu Rp223 juta
Profil Sekar Arum Widara sosok mantan artis sinetron kolosal terjerat kasus uang palsu
Jumlah praktik peredaran uang palsu yang terjadi di kawasan Lippo Mall Kemang diedarkan Sekar Arum Widara mantan artis kolosal
Tiga hakim jadi tersangka kasus suap 22,5 M vonis lepas korporasi minyak goreng