Kejagung bongkar tiga perusahaan yang terlibat kasus suap korupsi minyak goreng

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 10:35 WIB
Profil tiga perusahaan yang ikut terlibat kasus suap migor ( Foto/Instagram)
Profil tiga perusahaan yang ikut terlibat kasus suap migor ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik jual beli vonis dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau yang dikenal sebagai kasus korupsi minyak goreng.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga terlibat dalam pengaturan putusan bebas terhadap tiga perusahaan besar yang terjerat perkara ini: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Arif menerima suap senilai Rp 60 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, tempat kasus tersebut disidangkan.

Baca Juga: Profil tiga hakim tipikor ditetapkan tersangka suap diduga terima Rp22,5 miliar

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) memberikan suap atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar," ungkap Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Sabtu malam, 12 April 2025.

Tiga Korporasi Sawit Terlibat

Kasus ini menyeret tiga raksasa industri kelapa sawit yang dikenal luas di Indonesia maupun dunia. Berikut profil singkat masing-masing perusahaan:

PT Wilmar Group

Didirikan oleh Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus pada 1991, Wilmar Group kini menjadi salah satu perusahaan agribisnis terbesar di dunia. Memiliki lebih dari 232.000 hektare lahan kelapa sawit, perusahaan ini beroperasi di Indonesia, Malaysia, hingga Afrika. Wilmar juga dikenal sebagai produsen minyak nabati terbesar secara global, dengan merek-merek populer di Indonesia seperti Sania, Fortune, Siip, dan Sovia.

Baca Juga: Terbongkar! Ketua PN Jaksel terlibat jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng

PT Musim Mas Group

Beroperasi sejak 1972, Musim Mas mengelola bisnis sawit dari hulu hingga hilir. Mereka memiliki perkebunan, pabrik pengolahan, serta fasilitas oleokimia dan biodiesel. Perusahaan ini juga mengklaim sebagai eksportir minyak sawit terbesar di Indonesia. Beberapa produk konsumennya antara lain Sunco, Tani, dan M&M.

PT Permata Hijau Group (PHG)

Berdiri sejak 1984, PHG mengelola seluruh rantai pasok kelapa sawit mulai dari perkebunan hingga distribusi produk akhir. Produk-produk mereka, seperti Permata, Palmata, Panina, dan Parveen, sudah dikenal di pasar domestik dan global.

Vonis Lepas dari Majelis Hakim

Baca Juga: Kejagung Tetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap minyak goreng, begini penampakan motor dan sepeda

Ketiga perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan tuntutan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti atas kerugian negara, dengan rincian:

  • PT Permata Hijau Group: Rp 937,5 miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X