Profil tiga hakim tipikor ditetapkan tersangka suap diduga terima Rp22,5 miliar

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 09:56 WIB
profil tiga hakim menerima kasus suap. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
profil tiga hakim menerima kasus suap. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Ketiganya sebelumnya memvonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Baca Juga: Terbongkar! Ketua PN Jaksel terlibat jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng

Mereka diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar dari total komitmen sebesar Rp60 miliar terkait putusan bebas terhadap PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group pada 19 Maret 2024.

Profil dan Kekayaan Hakim

Djuyamto
Djuyamto lahir di Sukoharjo, 18 Desember 1967, dan menyelesaikan pendidikan hukum S1 hingga S3 di Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo. Ia dikenal sebagai hakim senior dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d) dan kerap menangani perkara besar, seperti kasus penyiraman air keras Novel Baswedan dan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Dalam laporan harta kekayaan (e-LHKPN) terbaru, Djuyamto tercatat memiliki kekayaan senilai Rp2,91 miliar. Asetnya meliputi kendaraan pribadi senilai Rp401 juta, harta bergerak lainnya Rp90,5 juta, serta kas dan setara kas Rp168 juta. Ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp250 juta.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap minyak goreng, begini penampakan motor dan sepeda

Agam Syarief Baharudin
Agam Syarief adalah lulusan Universitas Sebelas Maret dan Universitas Syiah Kuala. Ia memiliki kekayaan senilai Rp2,3 miliar berdasarkan laporan LHKPN per Januari 2025.

Asetnya mencakup dua bidang tanah dan bangunan di Sukabumi senilai total Rp1,62 miliar serta kendaraan bermotor senilai Rp312 juta.

Agam sebelumnya pernah menjadi bagian majelis hakim untuk perkara yang melibatkan aktivis Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, serta Rizieq Shihab.

Baca Juga: Tiga hakim jadi tersangka kasus suap 22,5 M vonis lepas korporasi minyak goreng

Ali Muhtarom
Ali Muhtarom, hakim ad-hoc yang meraih gelar master hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, terakhir melaporkan harta kekayaan pada Januari 2025.

Total kekayaannya tercatat sebesar Rp1,3 miliar. Ia memiliki beberapa bidang tanah di Jepara dengan total nilai lebih dari Rp1,25 miliar, serta kendaraan pribadi dan harta bergerak lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X