BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap korporasi terdakwa dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar atas putusan yang mereka jatuhkan.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
Ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas dugaan praktik suap di lingkungan peradilan, khususnya dalam perkara yang menyangkut korporasi minyak goreng.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Mereka diduga terlibat dalam skema kolusi dengan sejumlah pihak lain, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; dua pengacara bernama Marcella Santoso dan Ariyanto; serta Wahyu Gunawan yang menjabat sebagai panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka tabir praktik suap di sektor peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Qohar mengungkapkan kasus ini berawal ketika pengacara terdakwa korporasi minyak goreng bernama Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu Gunawan selaku panitera muda untuk 'mengurus' perkara kliennya.
Baca Juga: Profil Sekar Arum Widara sosok mantan artis sinetron kolosal terjerat kasus uang palsu
Wahyu kemudian menyampaikan keinginan Ariyanto itu ke M Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Wahyu menyampaikan keinginan Ariyanto agar terdakwa korporasi diputus onslag atau lepas, permintaan itu pun disanggupi Arif Nuryanta namun dengan imbalan Rp 60 miliar yang diperuntukkan ke tiga majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
"Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp 60 miliar," ujar Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari tadi.
Ariyanto Bakri pun menyetujui permintaan Arif Nuryanta itu. Singkat cerita, Qohar mengatakan M Arif Nuryanta menunjuk tiga orang hakim sebagai majelis hakim perkara tersebut, tiga orang itu adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro sebagai hakim anggota.
Setelah penunjukan hakim, Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang yang dilakukan Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang itu senilai Rp 4,5 miliar.
"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis, dan ASB selaku hakim anggota. Lalu, Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar yang bila dikurskan kedalaman rupiah senilai Rp 4,5 miliar, dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk membaca berkas perkara, dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara di atensi," ungkap Qohar.
Artikel Terkait
Kebakaran hebat di toko mainan Leuwiliang disertai ledakan petasan menyulitkan pemadam kebakaran
Penyebab kebakaran toko mainan berisi petasan di Leuwiliang, Bogor
Kronologi kebakaran toko mainan di Leuwiliang, hingga meledaknya petasan
Kebakaran hebat di toko mainan dan petasan Leuwiliang berhasil dipadamkan tidak ada korban jiwa
Mantan artis Sekar Arum Widara ditangkap karena edarkan uang palsu ratusan juta di Mal Kemang