Ia dikenai Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 KUHP.
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah Sekar terlibat dalam jaringan yang lebih besar terkait peredaran uang palsu tersebut.
Artikel Terkait
Profil Sekar Arum Widara sosok mantan artis sinetron kolosal terjerat kasus uang palsu
Jumlah praktik peredaran uang palsu yang terjadi di kawasan Lippo Mall Kemang diedarkan Sekar Arum Widara mantan artis kolosal
Tiga hakim jadi tersangka kasus suap 22,5 M vonis lepas korporasi minyak goreng
Kejagung Tetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap minyak goreng, begini penampakan motor dan sepeda
Terbongkar! Ketua PN Jaksel terlibat jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng