BOGORINSIDER.com --Berita mengenai pemberhentian atau drop out (DO) mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Alief Gufran, menjadi perbincangan hangat.
Isu ini mencuat setelah Alief dikaitkan dengan aksi demonstrasi terkait kasus pelecehan seksual di kampus.
Namun, pihak kampus memberikan klarifikasi atas kabar tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar, menegaskan bahwa keputusan DO terhadap Alief tidak berhubungan dengan partisipasinya dalam demonstrasi.
Baca Juga: Kampus Unhas beri klarifikasi terkait dosen FIB lakukan pelecehan seksual
"Keputusan DO tidak ada kaitannya dengan aksi protes pelecehan seksual. Hanya saja, kebetulan putusan tersebut keluar setelah demonstrasi itu. Kasusnya sudah dalam proses di Komisi Disiplin (Komdis) sejak Oktober," ujar Ahmad Bahar kepada wartawan, Kamis (28/11/2024) malam.
Ahmad menjelaskan bahwa DO dijatuhkan karena Alief Gufran terlibat pesta minuman keras di dalam area kampus.
Bahkan, Alief yang merupakan mahasiswa jurusan Sastra Indonesia telah dua kali tertangkap melakukan hal serupa.
Baca Juga: Nasib dosen Unhas usai lakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya
"Petugas keamanan menemukan sekitar 17 botol minuman keras di lokasi. Komdis sebelumnya sudah memberikan teguran lisan dan tertulis sebagai pembinaan, tetapi ada laporan pelanggaran lain dari fakultas, sehingga dijatuhkan sanksi DO," ungkapnya.
Keputusan DO ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 13527/UN4.1/KEP/2024 yang diterbitkan pada Jumat (22/11/2024). Surat tersebut menyatakan pemberhentian Alief Gufran sebagai mahasiswa Unhas karena pelanggaran berat.
Ahmad juga menyebutkan bahwa Alief melanggar beberapa aturan, termasuk Bab 5 Pasal 9 ayat 1 poin d yang mengatur etika mahasiswa dalam bersikap sopan dan santun.
Selain itu, Alief juga melanggar Bab 5 Pasal 12 poin 6 tentang peran mahasiswa dalam menolak penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan minuman keras.
Baca Juga: Sosok Alief Gufran di DO karena demo dosen di Unhas lakukan pelecehan seksual
"Alief telah melakukan pelanggaran ringan hingga berat, serta melanggar pakta integritas yang ditandatangani saat pertama kali masuk kuliah," tegas Ahmad.
Artikel Selanjutnya
Sosok mantan kepala desa Gresik yang diamankakn Kapolsek Ujungpangkah kasus penguasaan aset desa
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Sosok mantan kepala desa Gresik yang diamankakn Kapolsek Ujungpangkah kasus penguasaan aset desa
Abdul Halim mantan kepala desa Gresik malah disangka gelapkan sertifikat dan BPKB mobil perangkat desa
Kronologi penangkapan Abdul Halim mantan kepala desa Gresik dulu menjadi pahlawan kini malah menjadi tersangka
Polisi tangkap 32 Mahasiswa terkait pembakaran di FIB Unhas Makassar
Miris kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Hasanuddin Makassar