Miris kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Hasanuddin Makassar

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 10:03 WIB
Kasus doses Unhas cabuli mahasiswanya. Foto/Instagram (Twitter/ @unhasfess_)
Kasus doses Unhas cabuli mahasiswanya. Foto/Instagram (Twitter/ @unhasfess_)

BOGORINISIDER.com --Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan akan segera menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Firman Saleh, seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), terhadap mahasiswinya.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menyebut pihaknya baru mengetahui kasus ini dan segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA di Sulawesi Selatan.

"Saya baru mendengar kasus ini sore ini. Biasanya, teman-teman di layanan kami akan mendapatkan informasi lebih lanjut dan langsung bergerak cepat. Kami akan berkomunikasi dengan UPTD PPPA Sulawesi Selatan untuk mendapatkan gambaran lengkap kronologi kasus ini," ujar Ratna saat ditemui di Kantor PPPA, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Polisi tangkap 32 Mahasiswa terkait pembakaran di FIB Unhas Makassar

Langkah Koordinasi dengan Pihak Kampus

Ratna juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menghubungi Universitas Hasanuddin untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini secara internal melalui Satgas TPKS kampus.

Ia mengungkapkan keprihatinan atas peristiwa tersebut, mengingat kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus sudah sering terjadi.

"Kami ingin memastikan bagaimana Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi menangani kasus ini. Hal ini perlu dipastikan agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan," tambah Ratna.

Selain itu, Ratna menegaskan pentingnya pendampingan terhadap korban. Ia menekankan bahwa kebutuhan korban harus tetap terpenuhi, termasuk hak untuk belajar dan mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Kronologi penangkapan Abdul Halim mantan kepala desa Gresik dulu menjadi pahlawan kini malah menjadi tersangka

Kronologi Kasus

Sebelumnya, seorang mahasiswi FIB Unhas menjadi korban pelecehan seksual oleh Firman Saleh saat bimbingan skripsi pada 25 September lalu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas TPKS kampus.

Awalnya, pelaku hanya dikenai sanksi administrasi kategori sedang berupa skorsing selama dua semester.

Namun, setelah kasus ini menjadi viral, pihak Unhas meningkatkan hukuman dengan memberhentikan Firman Saleh secara permanen sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.

Baca Juga: Abdul Halim mantan kepala desa Gresik malah disangka gelapkan sertifikat dan BPKB mobil perangkat desa

Selain itu, pelaku juga dibebastugaskan dari tugasnya sebagai dosen untuk semester ini dan dua semester berikutnya, yakni Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X