BOGORINSIDER.com --Alief Gufran, mahasiswa angkatan 2019 dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, diberhentikan dengan sanksi drop out (DO) melalui keputusan tidak hormat.
Keputusan ini memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Beberapa pihak menduga pemberhentian tersebut terkait aksi demo yang dilakukan Alief untuk menyuarakan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Baca Juga: Miris kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Hasanuddin Makassar
Kasus pelecehan seksual yang dimaksud terjadi di ruang dosen FIB Unhas. Pelaku diduga seorang dosen yang melecehkan mahasiswi saat sesi bimbingan skripsi. Pihak Unhas sendiri telah memberikan sanksi berat kepada dosen tersebut.
Namun, muncul pertanyaan: apakah benar Alief di-DO karena terlibat dalam aksi demo tersebut?
Klarifikasi dari Pihak Universitas
Ahmad Bahar, Kepala Humas Unhas, menegaskan bahwa pemberhentian Alief sama sekali tidak berhubungan dengan aksi demonstrasi itu.
Menurutnya, sanksi tersebut diberikan karena Alief melanggar beberapa aturan yang tertuang dalam Peraturan Senat Akademik Unhas.
“Itu kasus yang berbeda. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan demo pelecehan seksual,” jelas Ahmad pada Kamis malam (28/11). Ahmad merinci beberapa pelanggaran yang dilakukan Alief, mulai dari tindakan kurang sopan dalam aksi demonstrasi hingga pelanggaran berat seperti konsumsi alkohol di lingkungan kampus.
Proses Penjatuhan Sanksi
Ahmad juga menjelaskan bahwa sanksi DO ini tidak langsung diberikan begitu saja. Sebelumnya, Alief telah menerima teguran lisan, surat peringatan, hingga akhirnya keputusan pemecatan. Proses kasus Alief ini telah berlangsung sejak Oktober 2024.
“Teguran-teguran lisan sudah diberikan sebelumnya. Jadi soal demo itu hanya kebetulan. Keputusan ini keluar setelah dia selesai demo, jadi terkesan beririsan,” tambah Ahmad.
Menjunjung Tinggi Etika Akademik
Keputusan pemberhentian Alief berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 13527/UN4.1/@024. Ahmad menegaskan bahwa sanksi ini diambil demi menjaga kode etik akademik yang berlaku di Unhas.
Artikel Selanjutnya
Video lawas Asri Welas kembali mencuat, pernah dijambak Baim Wong
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Video lawas Asri Welas kembali mencuat, pernah dijambak Baim Wong
Intip perlakuan Baim Wong ke Asri Welas yang menggugat cerai sang suami
Mantan Kepala Desa Sekapuk ditahan terkait dugaan kasus penguasaan aset desa
Sosok mantan kepala desa Gresik yang diamankakn Kapolsek Ujungpangkah kasus penguasaan aset desa
Abdul Halim mantan kepala desa Gresik malah disangka gelapkan sertifikat dan BPKB mobil perangkat desa