Kampus Unhas bantah sudah DO mahasiswa yang lakukan demo kasus pelecehan seksual FIB

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 10:41 WIB
Dosen Unhas Makassar terlibat pelecehan seksual. (unhas.ac.id)
Dosen Unhas Makassar terlibat pelecehan seksual. (unhas.ac.id)

BOGORINSIDER.com --Berita mengenai pemberhentian atau drop out (DO) mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Alief Gufran, menjadi perbincangan hangat.

Isu ini mencuat setelah Alief dikaitkan dengan aksi demonstrasi terkait kasus pelecehan seksual di kampus.

Namun, pihak kampus memberikan klarifikasi atas kabar tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas, Ahmad Bahar, menegaskan bahwa keputusan DO terhadap Alief tidak berhubungan dengan partisipasinya dalam demonstrasi.

Baca Juga: Kampus Unhas beri klarifikasi terkait dosen FIB lakukan pelecehan seksual

"Keputusan DO tidak ada kaitannya dengan aksi protes pelecehan seksual. Hanya saja, kebetulan putusan tersebut keluar setelah demonstrasi itu. Kasusnya sudah dalam proses di Komisi Disiplin (Komdis) sejak Oktober," ujar Ahmad Bahar kepada wartawan, Kamis (28/11/2024) malam.

Ahmad menjelaskan bahwa DO dijatuhkan karena Alief Gufran terlibat pesta minuman keras di dalam area kampus.

Bahkan, Alief yang merupakan mahasiswa jurusan Sastra Indonesia telah dua kali tertangkap melakukan hal serupa.

Baca Juga: Nasib dosen Unhas usai lakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya

"Petugas keamanan menemukan sekitar 17 botol minuman keras di lokasi. Komdis sebelumnya sudah memberikan teguran lisan dan tertulis sebagai pembinaan, tetapi ada laporan pelanggaran lain dari fakultas, sehingga dijatuhkan sanksi DO," ungkapnya.

Keputusan DO ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 13527/UN4.1/KEP/2024 yang diterbitkan pada Jumat (22/11/2024). Surat tersebut menyatakan pemberhentian Alief Gufran sebagai mahasiswa Unhas karena pelanggaran berat.

Ahmad juga menyebutkan bahwa Alief melanggar beberapa aturan, termasuk Bab 5 Pasal 9 ayat 1 poin d yang mengatur etika mahasiswa dalam bersikap sopan dan santun.

Selain itu, Alief juga melanggar Bab 5 Pasal 12 poin 6 tentang peran mahasiswa dalam menolak penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan minuman keras.

Baca Juga: Sosok Alief Gufran di DO karena demo dosen di Unhas lakukan pelecehan seksual

"Alief telah melakukan pelanggaran ringan hingga berat, serta melanggar pakta integritas yang ditandatangani saat pertama kali masuk kuliah," tegas Ahmad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X