Namun, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja memenuhi syarat karena pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan akan berlangsung pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Namun demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum.
Baca Juga: Kronologi DPR RI batal ketok palu dan tunduk ke Mahkmah Konstitusi UU Pilkada
Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.
Di sisi lain, KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru.
Adapun Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.
Artikel Terkait
Kondisi pagar gedung DPR RI usai dijebol saat unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada
Raffi Ahmad jadi sorotan dunia maya usai unggah cuitan tentang pembatalan RUU Pilkada
Ternyata bukan karena unjuk rasa DPR RI batalkan revisi UU Pilkada, terus apa?
DPR batalkan pengesahan RUU Pilkada, pendemo dihimbau jangan melemah masih ada Perppu
Warga unjuk rasa mempertanyakan Puan Maharani ketua DPR RI yang tidak terlihat batang hidungnya