Ternyata bukan karena unjuk rasa DPR RI batalkan revisi UU Pilkada, terus apa?

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Dasco beri alasan DPR lakukan pembatalan revisi UU Pilkada. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Dasco beri alasan DPR lakukan pembatalan revisi UU Pilkada. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan di balik pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Menurut Dasco, keputusan tersebut tidak terkait dengan demonstrasi yang berlangsung pada hari yang sama.

Dalam keterangan persnya, Dasco mengungkapkan bahwa pembatalan RUU Pilkada itu sudah diputuskan setelah DPR gagal menggelar rapat paripurna pada pagi hari.

“Kalau Anda pantau, keputusan untuk tidak melanjutkan pengesahan itu diambil sekitar pukul 10.00 pagi,” ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa situasi di sekitar Gedung DPR saat itu masih sepi dan demonstrasi belum berlangsung dengan banyak massa. “Itu belum ada massa, masih sepi,” tambahnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad jadi sorotan dunia maya usai unggah cuitan tentang pembatalan RUU Pilkada

Dasco menegaskan bahwa batalnya rapat paripurna menjadi alasan utama tidak disahkannya RUU Pilkada.

Ia menyebutkan bahwa DPR mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku dalam proses persidangan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada tidak dilakukan secara mendadak dan sudah melalui proses yang berlangsung sejak Januari 2024. Ia menampik tuduhan bahwa DPR mengabaikan pandangan publik dalam proses tersebut.

Dengan batalnya rapat paripurna, Dasco menyatakan bahwa RUU Pilkada tidak akan dapat disahkan sebelum tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024.

Menurutnya, DPR tidak akan dapat menjadwalkan rapat paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada, sehingga proses pengesahan undang-undang tersebut terhambat.

Baca Juga: Kondisi pagar gedung DPR RI usai dijebol saat unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada

Dasco berujar DPR hanya bisa mengagendakan paripurna berikutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Hal itu sesuai dengan ketentuan persidangan DPR, yaitu paripurna yang diagendakan mendadak hanya dapat berlangsung pada hari Selasa atau Kamil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X