BOGORINSIDER.com --Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan di balik pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurut Dasco, keputusan tersebut tidak terkait dengan demonstrasi yang berlangsung pada hari yang sama.
Dalam keterangan persnya, Dasco mengungkapkan bahwa pembatalan RUU Pilkada itu sudah diputuskan setelah DPR gagal menggelar rapat paripurna pada pagi hari.
“Kalau Anda pantau, keputusan untuk tidak melanjutkan pengesahan itu diambil sekitar pukul 10.00 pagi,” ujarnya di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Politisi dari Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa situasi di sekitar Gedung DPR saat itu masih sepi dan demonstrasi belum berlangsung dengan banyak massa. “Itu belum ada massa, masih sepi,” tambahnya.
Baca Juga: Raffi Ahmad jadi sorotan dunia maya usai unggah cuitan tentang pembatalan RUU Pilkada
Dasco menegaskan bahwa batalnya rapat paripurna menjadi alasan utama tidak disahkannya RUU Pilkada.
Ia menyebutkan bahwa DPR mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku dalam proses persidangan.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Pilkada tidak dilakukan secara mendadak dan sudah melalui proses yang berlangsung sejak Januari 2024. Ia menampik tuduhan bahwa DPR mengabaikan pandangan publik dalam proses tersebut.
Dengan batalnya rapat paripurna, Dasco menyatakan bahwa RUU Pilkada tidak akan dapat disahkan sebelum tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024.
Menurutnya, DPR tidak akan dapat menjadwalkan rapat paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada, sehingga proses pengesahan undang-undang tersebut terhambat.
Baca Juga: Kondisi pagar gedung DPR RI usai dijebol saat unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada
Dasco berujar DPR hanya bisa mengagendakan paripurna berikutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Hal itu sesuai dengan ketentuan persidangan DPR, yaitu paripurna yang diagendakan mendadak hanya dapat berlangsung pada hari Selasa atau Kamil.
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah akibat putusan MK terkait syarat usia
Perbandingan unjuk rasa dari tahun ke tahun, efek dahsyat demo darurat 2024 vs krisis moneter 1998
Partai buruh tunda aksi unjuk rasa setelah DPR batalkan pengesahan revisi UU Pilkada
Serba serbi saat unjuk rasa UU Pilkada di berbagai daerah di Indonesia
Kondisi terkini di depan gedung DPR RI, polisi masih berjaga takut ada demonstran lanjutan