Kronologi DPR RI batal ketok palu dan tunduk ke Mahkmah Konstitusi UU Pilkada

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 16:09 WIB
kronologi DPR RI batal ketok palu. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
kronologi DPR RI batal ketok palu. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan di balik pembatalan pengesahan Revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Menurut Dasco, DPR awalnya berencana untuk mengesahkan RUU tersebut melalui rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB.

Namun, rapat paripurna tidak dapat dimulai karena tidak memenuhi kuota kehadiran atau kuorum, dengan hanya 89 anggota yang hadir dari total 557.

Berdasarkan Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum untuk sidang adalah lebih dari separuh anggota. Jika tidak tercapai, rapat dapat ditunda hingga dua kali dalam waktu maksimal 24 jam.

Baca Juga: Warga unjuk rasa mempertanyakan Puan Maharani ketua DPR RI yang tidak terlihat batang hidungnya

“Setelah tidak memenuhi kuorum, rapat ditunda selama 30 menit dari jam 09.30 WIB,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta. Namun, skorsing tersebut tidak berhasil menarik kehadiran anggota DPR yang cukup, sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak dapat dilanjutkan.

Dasco menegaskan bahwa pembatalan pengesahan RUU Pilkada tidak berkaitan dengan demonstrasi yang terjadi di luar gedung.

Ia mengklaim bahwa keputusan tersebut diambil sebelum aksi massa mulai terjadi. "Sampai jam 10.00 WIB, belum ada massa, masih sepi," ujarnya.

Meskipun demikian, rencana RUU Pilkada ini telah memicu aksi protes di berbagai daerah, termasuk di Jakarta, di mana elemen buruh dan mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR.

Aksi tersebut sempat memanas ketika anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menemui massa, yang kemudian melemparkan botol air mineral ke arahnya.

Baca Juga: DPR batalkan pengesahan RUU Pilkada, pendemo dihimbau jangan melemah masih ada Perppu

Sorenya, massa berhasil menjebol pagar gedung DPR. Kondisi makin tak bisa dikendalikan hingga menjelang malam.

Imbas aksi demo ini, ruas tol dalam kota pun lumpuh lantaran massa merangsek masuk. Bahkan, aksi bakar-bakaran juga sempat terjadi di dalam ruas tol.

Jelang malam, polisi pun berupaya memukul mundur massa. Polisi juga sempat melakukan penyisiran massa ke sekitar gedung DPR. Tembakan gas air mata pun dilepaskan oleh aparat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X