Kondisi pagar gedung DPR RI usai dijebol saat unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:05 WIB
Kodisi terkini pagar gedung DPR RI. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Kodisi terkini pagar gedung DPR RI. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pagar Gedung DPR RI yang mengalami kerusakan akibat aksi demonstrasi menolak revisi Undang Undang Pilkada telah diperbaiki pada Jumat, 23 Agustus 2024, siang.

Amrin, seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengungkapkan bahwa perbaikan pagar telah dilakukan ketika ia dan timnya tiba di lokasi pada pukul 07.00 WIB.

"Setelah kami tiba di sini, pagar sudah dilas dan disemen. Coretan-coretan di dinding juga sudah dihapus," kata Amrin kepada Kompas.com.

Soleh, seorang petugas kebersihan dari DKI Jakarta, menjelaskan bahwa mereka mulai membersihkan sisa-sisa sampah dari demo sejak pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Pasca unjuk rasa, pasukan brimob berjaga ketat lakukan penyisiran disetiap gedung DPR RI

Setelah itu, mereka melanjutkan dengan menghapus aksi vandalisme yang berupa coretan di dinding sepanjang Jalan Gerbang Pemuda hingga Jalan Gatot Subroto.

"Kami mulai menyapu jalan dari jam 05.00 dan mengecat temboknya baru dimulai jam 10.00. Ini dari Jalan Gerbang Pemuda sampai Jalan Gatot Subroto. Harus dicat supaya tidak jadi laporan dari warga," jelas Soleh.

Saat ini, tidak ada sampah sisa demo yang terlihat di sekitar Gedung DPR, meskipun bekas pembakaran masih tampak di tengah jalan.

Selain itu, rumput-rumput yang terinjak oleh massa di bawah pagar beton pembatas jalan juga telah dirapikan oleh petugas kebersihan.

Demonstrasi yang menolak RUU Pilkada berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, dan dihadiri oleh Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI), Partai Buruh, serta berbagai lapisan masyarakat, termasuk sejumlah komika dan aktor terkenal seperti Reza Rahadian.

Baca Juga: Kondisi terkini di depan gedung DPR RI, polisi masih berjaga takut ada demonstran lanjutan

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengubah aturan mengenai ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen.

Berdasarkan Putusan MK, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X