kKaesang Pangarep urus surat pencalonan Cawagub Jateng di tengah kontroversi syarat usia Pilkada 2024

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:48 WIB
Kaesang Pangarep saat mengurus surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai persiapan maju Pilkada Jawa Tengah 2024. (GenzDaily/dok: Instagram @kaesangp)
Kaesang Pangarep saat mengurus surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai persiapan maju Pilkada Jawa Tengah 2024. (GenzDaily/dok: Instagram @kaesangp)

BOGORINSIDER.com --Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mengurus tiga surat penting sebagai persyaratan untuk pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dalam Pilkada 2024.

Surat-surat tersebut diurus oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

"Surat-surat ini diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca Juga: Jokowi sambut positif Kaesang dalam Pilgub Jakarta dan Jawa Tengah 'sama-sama baik'

Ketiga surat yang diurus Kaesang meliputi surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Semua surat tersebut diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 20 Agustus 2024.

Proses pengurusan surat-surat oleh Kaesang ini bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur syarat usia calon kepala daerah.

MK memutuskan bahwa usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan tersebut, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam Pilkada 2024 karena usianya belum mencukupi.

Namun, sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir keputusan tersebut melalui revisi UU Pilkada.

DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang baru-baru ini mengubah syarat usia calon, sehingga dihitung saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon oleh KPU.

Baca Juga: Gerindra dkk pastikan tidak usung Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah 2024, respon Jokowi bikin ketar ketir

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA menilai bahwa Peraturan KPU (PKPU) sebelumnya melanggar UU Pilkada.

Putusan kontroversial ini dipandang menguntungkan Kaesang, yang mulai disebut-sebut sebagai kandidat potensial dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, berdasarkan PKPU sebelum dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat usia karena baru berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X