BOGORINSIDER.com --Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mengurus tiga surat penting sebagai persyaratan untuk pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dalam Pilkada 2024.
Surat-surat tersebut diurus oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Surat-surat ini diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca Juga: Jokowi sambut positif Kaesang dalam Pilgub Jakarta dan Jawa Tengah 'sama-sama baik'
Ketiga surat yang diurus Kaesang meliputi surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Semua surat tersebut diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 20 Agustus 2024.
Proses pengurusan surat-surat oleh Kaesang ini bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur syarat usia calon kepala daerah.
MK memutuskan bahwa usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan tersebut, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam Pilkada 2024 karena usianya belum mencukupi.
Namun, sehari setelah putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir keputusan tersebut melalui revisi UU Pilkada.
DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang baru-baru ini mengubah syarat usia calon, sehingga dihitung saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon oleh KPU.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA menilai bahwa Peraturan KPU (PKPU) sebelumnya melanggar UU Pilkada.
Putusan kontroversial ini dipandang menguntungkan Kaesang, yang mulai disebut-sebut sebagai kandidat potensial dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, berdasarkan PKPU sebelum dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat usia karena baru berusia 29 tahun pada saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024.
Artikel Terkait
Kondisi pagar gedung DPR RI usai dijebol saat unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada
Raffi Ahmad jadi sorotan dunia maya usai unggah cuitan tentang pembatalan RUU Pilkada
Ternyata bukan karena unjuk rasa DPR RI batalkan revisi UU Pilkada, terus apa?
DPR batalkan pengesahan RUU Pilkada, pendemo dihimbau jangan melemah masih ada Perppu
Warga unjuk rasa mempertanyakan Puan Maharani ketua DPR RI yang tidak terlihat batang hidungnya