Baca Juga: Ahok pernah ancam pecat Riva Siahaan, tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS, dengan ancaman dua tahun kurungan jika tidak membayar.
Dengan putusan kasasi ini, Karen Agustiawan harus menjalani hukuman lebih lama dari yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor. Keputusan MA ini sekaligus menjadi babak baru dalam penegakan hukum kasus korupsi di lingkungan BUMN.