Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hukuman Karen Agustiawan eks Direktur Utama PT Pertamina diperberat

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 13:54 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Jatuhkan Hukuman 13 Tahun Penjara (Antara)
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Jatuhkan Hukuman 13 Tahun Penjara (Antara)

BOGORINSIDER.com --Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Keputusan ini tercantum dalam laman resmi MA yang dikutip pada Sabtu (1/3/2025).

Dalam putusan tersebut, MA tidak hanya menolak kasasi, tetapi juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.

Baca Juga: Dampak kasus korupsi minyak mentah, harga BBM untuk Pertamina Dex Series alami penurunan mulai maret ini

Hukuman ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara.

“Tolak, perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 juncto Pasal 64, pidana penjara 13 tahun,” demikian bunyi putusan MA.

Selain hukuman penjara, MA juga memperberat denda yang harus dibayarkan Karen Agustiawan.

Jika sebelumnya denda yang dijatuhkan adalah Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, kini meningkat menjadi Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.

Perkara kasasi dengan nomor 1076K/PID.SUS/2025 ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca Juga: Ahok inginkan sidang terbuka kasus korupsi minyak mentah dan siap putar rekaman suara terkait minyak mentah

Sebelumnya, Karen Agustiawan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya bandingnya.

Pada tingkat pertama, ia dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Maryono, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian LNG.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (24/6/2024), hakim menyatakan bahwa Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Karen dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X