BOGORINSIDER.com --Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG).
Keputusan ini tercantum dalam laman resmi MA yang dikutip pada Sabtu (1/3/2025).
Dalam putusan tersebut, MA tidak hanya menolak kasasi, tetapi juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara.
“Tolak, perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) juncto Pasal 55 juncto Pasal 64, pidana penjara 13 tahun,” demikian bunyi putusan MA.
Selain hukuman penjara, MA juga memperberat denda yang harus dibayarkan Karen Agustiawan.
Jika sebelumnya denda yang dijatuhkan adalah Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, kini meningkat menjadi Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
Perkara kasasi dengan nomor 1076K/PID.SUS/2025 ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sebelumnya, Karen Agustiawan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya bandingnya.
Pada tingkat pertama, ia dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Maryono, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian LNG.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (24/6/2024), hakim menyatakan bahwa Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Karen dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi klarifikasi video viral Kades Gunung Menyan hina nasi kotak
Gubernur Jawa Barat soroti gaya hidup hedon kepala desa Wiwin Komalasari 'kebanyakan gengsi'
Kades Wiwin Komalasari tidak terima jika dirinya dipecat usai video viralnya terkait nasi kotak
Ahok dengan senang hati siap berikan keterangan terkait kasus korupsi minyak di PT Pertamina
Ahok Ungkap punya bukti rekaman rapat tentang dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina