Baca Juga: Ahok pernah ancam pecat Riva Siahaan, tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS, dengan ancaman dua tahun kurungan jika tidak membayar.
Dengan putusan kasasi ini, Karen Agustiawan harus menjalani hukuman lebih lama dari yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor. Keputusan MA ini sekaligus menjadi babak baru dalam penegakan hukum kasus korupsi di lingkungan BUMN.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi klarifikasi video viral Kades Gunung Menyan hina nasi kotak
Gubernur Jawa Barat soroti gaya hidup hedon kepala desa Wiwin Komalasari 'kebanyakan gengsi'
Kades Wiwin Komalasari tidak terima jika dirinya dipecat usai video viralnya terkait nasi kotak
Ahok dengan senang hati siap berikan keterangan terkait kasus korupsi minyak di PT Pertamina
Ahok Ungkap punya bukti rekaman rapat tentang dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina