"Kami telah melaporkan hasil kajian ini kepada rektor, dan sanksi tersebut sudah diajukan ke kementerian untuk ditindaklanjuti. Saat ini, kami juga mengusulkan tambahan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," ujar Farida dalam konferensi pers pada Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Kampus Unhas beri klarifikasi terkait dosen FIB lakukan pelecehan seksual
Unhas beri klarifikasi. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Baca Juga: Sosok Alief Gufran di DO karena demo dosen di Unhas lakukan pelecehan seksual
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk memecat seorang ASN dosen tidak berada pada rektor, melainkan pada Kementerian Pendidikan.
"Rektor hanya bisa mengirimkan surat usulan kepada kementerian, dan keputusan akhir ada di tangan menteri," jelas Farida.
Lebih lanjut, Farida menjelaskan bahwa dosen bernama Firman Saleh sebelumnya telah dijatuhi dua sanksi oleh rektor.
Sanksi pertama adalah pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.
Baca Juga: Miris kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Hasanuddin Makassar
Kedua, ia dibebastugaskan sementara sebagai dosen sehingga tidak diperkenankan menjalankan aktivitas akademik apa pun, termasuk menerima tunjangan di luar gaji pokok.
"Kami berkomitmen untuk memberikan respons positif sebagai wujud tanggung jawab kami dalam menangani kasus ini," tutup Farida.