BOGORINSIDER.com --Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Revisi UU Pilkada) pada Kamis (22/8/2024) ditunda dan batal disahkan.
Penundaan untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Revisi UU Pilkada) ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya kuorum dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, menyatakan bahwa jumlah peserta yang hadir tidak mencukupi untuk mengambil keputusan.
"Forum tidak terpenuhi," ujar Dasco sambil mengetuk palu tanda pembatalan rapat.
Baca Juga: Isi email DPR RI yang diretas hacker dampak UU Pilkada, pesan perlawanan demokrasi dan konstitusi
Ia mengungkapkan kepada media bahwa dari total peserta rapat, hanya 89 orang yang hadir, sementara 87 lainnya mengajukan izin. Dari Partai Gerindra, hanya 10 orang yang hadir.
Dasco menambahkan bahwa rapat paripurna ini akan dijadwalkan ulang melalui badan musyawarah (bamus) untuk memastikan kuorum terpenuhi.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan rapat tersebut akan dilaksanakan kembali. "Nanti kita lihat," ucap Dasco singkat.
Baca Juga: Peretasan sistem email DPR RI, ribuan pesan perlawanan tersebar ke media nasional
Mengutip situs resmi DPR, keputusan dalam rapat paripurna diusahakan sebisa mungkin melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Jika tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Rapat DPR dapat mengambil keputusan jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota (kuorum).
Jika kuorum tidak tercapai, rapat dapat ditunda hingga dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.
Baca Juga: Beberapa daftar artis yang turun tangan ikut demonstrasi di gedung DPR dampak UU Pilkada