Tagar 'Peringatan Darurat' dan gambar Garuda berlatar biru viral di media sosial, protes warganet terhadap keputusan DPR dan MK

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:31 WIB
Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral Setelah Baleg DPR Anulir Putusan MK (Facebook/Indonesian Hoaxes)
Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral Setelah Baleg DPR Anulir Putusan MK (Facebook/Indonesian Hoaxes)

BOGORINSIDER.com --Gambar Garuda berlatar biru menjadi trending topic di Indonesia, Rabu (21/8/2024), di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), dengan narasi "Peringatan Darurat".

Gambar ini banyak dibagikan oleh berbagai tokoh masyarakat, termasuk musisi Fiersa Besari dan Baskara Putra "Hindia", serta komedian Pandji Pragiwaksono. Selain itu, beberapa media massa seperti Jawa Pos dan Narasi juga turut mengunggah cuitan terkait.

Pantauan suarasurabaya.net menunjukkan bahwa gambar Garuda berlatar biru ini memicu banyak diskusi di media sosial, dengan Fiersa Besari mencuit, "Diacak-acak terang-terangan," di akun X miliknya.

Tagar "Peringatan Darurat" dengan cepat menjadi viral, mencapai 52,7 ribu unggahan saat berita ini dilaporkan.

Baca Juga: Serba serbi gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia', aksi nasional menolak revisi UU Pilkada di depan DPR RI

Gerakan ini muncul sebagai bentuk protes dari warganet terhadap langkah DPR yang dinilai tergesa-gesa dalam menyetujui pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Langkah DPR ini dianggap sebagai upaya untuk menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dikeluarkan sehari sebelumnya terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Selain "Peringatan Darurat," tagar lain yang juga menjadi trending topic adalah #KawalPutusanMK, yang bahkan lebih populer dengan jumlah cuitan mencapai 577 ribu unggahan.

Kedua tagar ini mencerminkan upaya warganet untuk mengawal dan mendukung putusan MK terkait syarat ambang batas dan usia calon kepala daerah.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK telah menolak perubahan syarat batas usia untuk calon kepala daerah dalam Pilkada.

Baca Juga: Media Internasional Soroti Jokowi dampak polemik DPR RI anulir VS putusan MK

MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam putusan itu, Saldi Isra Wakil Ketua MK, mengatakan bahwa sebagai penyelenggara, KPU telah menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X