Mengabaikan keputusan MK terkait UU Pilkada, DPR dan Presiden diprediksi melanggar konstitusi

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:04 WIB
Masyarakat Protes Revisi UU Pilkada. Notifindonesia.com/ (Notifindonesia.com/)
Masyarakat Protes Revisi UU Pilkada. Notifindonesia.com/ (Notifindonesia.com/)

BOGORINSIDER.com --Secara prinsip, produk hukum atau undang-undang (UU) yang disepakati oleh DPR dan presiden menggunakan norma yang diatur dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tetap sah.

Namun, UU tersebut berpotensi bertentangan dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga bisa dimohonkan judicial review ke MK.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait ketentuan syarat batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), melalui Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Meskipun menolak permohonan tersebut, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum penetapan calon kepala daerah dilakukan.

Baca Juga: DPR 'membegal' putusan MK, revisi kilat UU Pilkada picu kontroversi dan ancaman demokrasi palsu

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, "Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon.

Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No.10 Tahun 2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, dalam hal ini KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sebelum adanya putusan MK Nomor 70, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2024 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, atau yang dikenal sebagai UU Pilkada.

Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur bahwa batas usia minimum bagi calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

Baca Juga: Tagar 'Peringatan Darurat' dan gambar Garuda berlatar biru viral di media sosial, protes warganet terhadap keputusan DPR dan MK

Meskipun secara hukum putusan MA ini tetap sah, perbedaan penafsiran antara MA dan MK mengenai waktu pemenuhan syarat usia calon kepala daerah dapat menjadi dasar bagi permohonan uji materi di MK.

Rupanya, Baleg DPR justru mengabaikan putusan MK dan menggunakan putusan MA tersebut untuk mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur dalam revisi UU No 10 Tahun 2016.

Hal itu disepakati dalam Rapat Panja Baleg yang diselenggarakan pada Rabu, (21/8). Rencananya pengambilan keputusan atas perubahan UU Pilkada akan dilaksanakan pada Kamis (22/8).

Merespons hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai apa yang dilakukan oleh DPR dan presiden terkait penetapan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah pelanggaran konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X