BOGORINSIDER.com --Sejumlah musisi, komedian, dan penulis menyatakan akan ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan gedung DPR pada Kamis (22/8) untuk menunjukkan solidaritas menolak pengesahan revisi Undang Undang Pilkada.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap keputusan rapat Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8), yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8).
Beberapa artis yang mengindikasikan akan bergabung dalam demontrasi ini antara lain musisi Ananda Badudu, komedian Abdur Arsyad, dan penulis Okky Madasari.
Baca Juga: Massa gelar aksi protes pengesahan RUU Pilkada dan kawal putusan MK di Surabaya
"Hidup terus orang-orang yang senantiasa berikhtiar pada kebaikan. Istirahat yang cukup. Simpan energi. Sampai jumpa besok di DPR RI," tulis Abdur Arsyad di akun media sosialnya pada Rabu (21/8), sebagai ajakan untuk ikut serta dalam aksi tersebut.
"Beli dulu persiapan besok," cuitnya, diikuti dengan cuitan terbaru ketika masker goggles itu sudah tiba di tangannya, "Oke gas oke gas."
Sedangkan, Okky Madasari menyuarakan hal serupa melalui puisi yang diunggah ke media sosialnya.
Baca Juga: Mengabaikan keputusan MK terkait UU Pilkada, DPR dan Presiden diprediksi melanggar konstitusi
"Peringatan Darurat. Buk, negara kita darurat/ dipimpin penjahat/ yang terbahak-bahak/ melihat aturan diacak-acak/ dikuasai pengkhianat/ yang tetap tidur nyenyak/ saat rakyat berteriak-teriak," bunyi puisi Okky Madasari yang menyertai unggahan Peringatan Darurat itu.
"Buk, aku pamit/ turun ke jalan/ sampai menang."
Artikel Terkait
Kuat banget trisome di kamar hotel, video asusila perselingkuhan Azizah Salsha trending di sosial media
Unggahan terbaru story instagram Arhan kode bakal tetap mempertahankan rumah tangganya
Media Internasional Soroti Jokowi dampak polemik DPR RI anulir VS putusan MK
Serba serbi gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia', aksi nasional menolak revisi UU Pilkada di depan DPR RI
Tagar 'Peringatan Darurat' dan gambar Garuda berlatar biru viral di media sosial, protes warganet terhadap keputusan DPR dan MK