DPR 'membegal' putusan MK, revisi kilat UU Pilkada picu kontroversi dan ancaman demokrasi palsu

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:58 WIB
Baleg DPR gelar rapat Panja terkait putusan MK di revisi UU Pilkada (Instagram @ussfeeds)
Baleg DPR gelar rapat Panja terkait putusan MK di revisi UU Pilkada (Instagram @ussfeeds)

BOGORINSIDER.com --Hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang dianggap sebagai "angin segar" bagi demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan cepat menyetujui revisi Undang Undang Pilkada yang kontroversial melalui pembahasan kilat di Badan Legislasi, Rabu (21/08). Pengamat pemilu menyebut langkah ini sebagai "pembegalan" terhadap putusan MK.

Dalam rapat kerja tersebut, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat untuk hanya menerapkan sebagian dari putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam rancangan perubahan UU Pilkada.

Keputusan ini dianggap sebagai bentuk "pembangkangan" yang bisa menghasilkan "demokrasi palsu" dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Tagar 'Peringatan Darurat' dan gambar Garuda berlatar biru viral di media sosial, protes warganet terhadap keputusan DPR dan MK

RUU Pilkada yang telah diselesaikan oleh DPR dan pemerintah pada Rabu sore itu rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/08).

“Langkah-langkah DPR yang ingin mengubah apa yang menjadi isi putusan MK tentu saja bertentangan dengan konstitusi dan bisa disebut sebagai pembegalan atau pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Titi Anggraini, dosen pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia menambahkan bahwa jika revisi UU tersebut disahkan, maka peta pencalonan Pilkada akan kembali diatur sesuai kepentingan para elite yang bersatu dalam koalisi besar.

Firman Noor, pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), memperingatkan bahwa partai-partai yang berada di luar koalisi besar, seperti PDI-Perjuangan, mungkin tidak akan dapat mengusung calon mereka sendiri, terutama di wilayah strategis seperti DKI Jakarta.

Sebaliknya, revisi UU Pilkada terkait batas usia dapat membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri.

Pembangkangan terhadap Putusan MK

Salah satu kesepakatan dalam revisi UU Pilkada adalah bahwa ambang batas parlemen dalam pilkada hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Ini berarti partai-partai tersebut dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur tanpa memperhitungkan jumlah kursi mereka di DPRD, sebuah ketentuan yang sesuai dengan putusan MK.

Baca Juga: Serba serbi gerakan 'Peringatan Darurat Indonesia', aksi nasional menolak revisi UU Pilkada di depan DPR RI

Namun, Baleg DPR tidak memasukkan dua putusan MK lainnya dalam RUU Pilkada. Akibatnya, partai atau koalisi yang memiliki kursi di DPRD harus tetap memenuhi syarat minimal 20% kursi di dewan legislatif daerah atau 25% akumulasi suara di daerah tersebut untuk bisa mengajukan calon kepala daerah.

Selain itu, dalam rancangan perubahan UU Pilkada, batas usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan pada 30 tahun saat pelantikan, sementara untuk kepala daerah di tingkat kabupaten/kota adalah 25 tahun saat pelantikan. Syarat usia ini tidak sesuai dengan putusan MK, melainkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung, yang disetujui oleh semua fraksi DPR kecuali PDIP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X