Harta Kekayaan DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Terungkap, Bolos 6 Bulan Alasan Karena Hamil

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 13:49 WIB
Data LHKPN Desy Yanthi Utami tunjukkan aset sekitar Rp2,6 miliar, publik minta kejelasan soal kehadirannya.
Data LHKPN Desy Yanthi Utami tunjukkan aset sekitar Rp2,6 miliar, publik minta kejelasan soal kehadirannya.

BOGORINSIDER.com --Isu absensi Desy Yanthi Utami dalam beberapa bulan terakhir memicu diskusi publik tidak hanya tentang kehadiran, tetapi juga tentang kekayaan yang ia miliki.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2024, kekayaan bersih Desy mencapai ± Rp2,6 miliar.

Berikut rincian kekayaan Desy Yanthi dan beberapa catatan penting yang perlu diketahui publik.

Baca Juga: Desy Yanthu Menjadi Wakil Rakyat Perempuan Malah Alasan Isu Kehamilan Risiko Tinggi

Rincian Aset

Dari laporan resmi, kekayaan Desy dibagi dalam beberapa kategori berikut: tanah & bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, dan surat berharga. 

Kategori Nilai Keterangan
Tanah & bangunan ± Rp1.980.000.000 Termasuk properti seluas 50 m² / 45 m² di Kota/Kab. Bogor (nilai ± Rp 280 juta) dan properti seluas 200 m² / 260 m² di Bogor senilai ± Rp 1,7 miliar.
Alat transportasi & mesin ± Rp 640.000.000 Dua mobil: Toyota Corolla Altis 1.8 V A/T tahun 2019 dan Honda HR-V 1.5 SE CVTtahun 2022. 
Harta bergerak lainnya ± Rp 140.000.000 Item bergerak non-kendaraan & non-bangunan. 
Surat berharga ± Rp 7.098.500 Nilai surat berharga yang dilaporkan.

Hutang & Catatan Tambahan

Dalam laporan yang dipublikasikan hingga 16 September 2025, tidak ada catatan publik besar tentang hutang signifikan yang mempengaruhi besaran kekayaan netornya.

Baca Juga: Media Sosial Soroti Mangkirnya Desy Yanthi di DPRD Kota Bogor, Tapi Tetap dapat Gaji dan Bonus

Gaji, Tunjangan & Penerimaan Lain

Publik juga memperhatikan bahwa meskipun Desy absen berkali-kali—termasuk tidak menghadiri sidang paripurna selama sekitar enam bulan ia tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Kota Bogor.

Hal ini memicu pertanyaan: apakah gaji yang tetap dibayarkan itu sejalan dengan regulasi mengenai absensi, atau ada klausul pemotongan jika tugas legislatif tidak dijalankan penuh?

Regulasi sering kali menyebutkan bahwa anggota dewan yang tidak hadir tanpa izin/penjelasan bisa diproses, dan potensi sanksi atau pemotongan ada, tergantung pada hasil evaluasi internal. Namun dalam kasus Desy, belum ada pemotongan yang diumumkan secara publik.

Baca Juga: Peran BK DPRD Bogor di Kasus Absensi Desy Yanthi yang Bolos 6 Bulan

Implikasi & Kritik Publik

  1. Transparansi dan kejelasan
    Kekayaan yang dilaporkan Desy sudah tercatat melalui LHKPN, yang merupakan langkah penting untuk transparansi. Namun publik menuntut agar selain laporan kekayaan, juga ada kejelasan terkait penggunaan aset dan hubungannya dengan aktivitas politiknya, termasuk absensi.

  2. Tanggung jawab wakil rakyat
    Ada harapan bahwa anggota dewan yang memilih untuk tidak hadir dalam rapat penting tetap harus mempertanggungjawabkan secara moral ataupun administratif dana yang diterima dari rakyat.

  3. Diskusi regulasi absensi vs hak keuangan
    Kasus Desy menjadi pemicu diskusi: apakah hak keuangan anggota DPRD (gaji/tunjangan) dapat dibayar penuh meskipun absen panjang? Apakah regulasi cukup tegas?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X