BOGORINSIDER.com --Polemik absensi panjang anggota DPRD Kota Bogor, Desy Yanthi Utami, kini menyeret satu lembaga penting Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Publik mendesak agar BK turun tangan menegakkan aturan disiplin dewan dan memberikan kejelasan terkait status Desy yang mangkir dari belasan rapat.
Badan Kehormatan dan Mandatnya
Dalam sistem parlemen lokal, BK berfungsi menjaga martabat, kehormatan, serta kredibilitas DPRD.
Baca Juga: Desy Yanthi Absen Panjang 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Selama Absen DPRD Disorot
Berdasarkan Tata Tertib DPRD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BK memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, investigasi, hingga merekomendasikan sanksi terhadap anggota yang melanggar etika maupun disiplin.
Artinya, jika ada anggota DPRD yang tidak hadir tanpa alasan jelas, BK wajib memprosesnya, bukan sekadar menunggu klarifikasi pribadi.
Absensi Panjang Desy Yanthi
Seperti diberitakan Harian Terbit, Desy tercatat belasan kali tidak hadir dalam rapat paripurna dan komisi DPRD Kota Bogor. Absensi berulang ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah BK sudah menjalankan tugas sesuai mandatnya?
Publik melihat absensi tanpa sanksi sebagai tanda lemahnya pengawasan internal DPRD. Jika dibiarkan, ini bisa merusak wibawa lembaga sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Fakta Absensi Desy Yanthi DPRD Kota Bogor Bolos 6 Bulan, Alasan Hamil Risiko Tinggi
Publik Menuntut Transparansi
Di media sosial, kritik warga semakin keras. Banyak yang menilai DPRD terkesan melindungi anggotanya sendiri. Padahal, rakyat butuh kejelasan apakah kursi yang mereka pilih benar-benar dijalankan fungsinya.
"BK jangan diam saja, tugas mereka memastikan dewan disiplin. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan," ujar seorang aktivis Bogor dalam wawancara lokal.
Alasan Medis: Fakta yang Perlu Diklarifikasi
Belakangan, informasi mengenai kondisi medis Desy Yanthi, yaitu kehamilan dengan risiko tinggi, mulai terungkap.
Namun publik menilai klarifikasi datang terlambat. BK seharusnya sejak awal memastikan ada surat keterangan resmi yang bisa menjawab keraguan publik.
Transparansi ini penting agar tidak muncul stigma bahwa anggota DPRD bisa absen tanpa konsekuensi.