Jaksa Penuntut Umum bertanya, "kalau Pak Mangapul?"
"Kalau ditanya menyesal, ya saya menyesal sekali," ujar Mangapul.
Mangapul mengatakan, dia telah berkarier menjadi hakim selama 25 tahun. Bahkan, lama kariernya mencapai 35 tahun bila dihitung sejak dia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Agung. Selama itu, Mangapul menyebut belum pernah diperiksa oleh Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
"Tapi pada saat kejadian ini, saya rasanya sama dengan Pak Damanik, seperti disiram apa namanya itu? (Karier) langsung jatuh, tidak ada artinya sama sekali," tutur Mangapul.
Baca Juga: Hakim Surabaya sindir penyidik Kejagung terkait kasus Gregorius Ronald Tannur ' kita pelatih bos'
Sementara itu, Heru Hanindyo memiliki pendapat berbeda. Ia bersikukuh tidak menerima suap atau gratifikasi untuk mengurus perkara Ronald Tannur.
Dalam perkara suap hakim dan gratifikasi ini, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (S$). Jaksa Penuntut Umum atau JPU menduga hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut. Ketiganya diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur, dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan 35.992,25 ringgit (RM).
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, 2.000 dolar Amerika Serikat (US$), dan S$ 6.000.
Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, 100.000 yen, 6.000 euro, dan 21.715 riyal.
Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Miris ternyata keponakan jadi pelaku pembunuhan wanita tewas di Taman Cimanggu, Bogor
Pelaku pembunuhan tragis wanita di Tanah Sereal Bogor akhirnya ditangkap, ternyata keponakan sendiri
Kronologi tragedi pembunuhan di Bogor seorang wanita tewas dianiaya keponakan sendiri
Kemendagri panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait liburan ke luar negeri tanpa izin
DPR desak Kemendagri beri sanksi tegas untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim