BOGORINSIDER.com --Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, diduga melontarkan sindiran tajam terhadap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Sindiran tersebut terutama diarahkan pada proses penggeledahan dan penangkapan yang dianggap tidak sesuai aturan hukum.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (8/4/2025), Heru menegaskan bahwa tindakan penggeledahan terhadap rumahnya dilakukan tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: DPR desak Kemendagri beri sanksi tegas untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim
Heru Hanindyo mempertanyakan dasar hukum penggeledahan tersebut kepada penyidik, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Pada saat itu, hanya ditunjukkan surat perintah penanganan perkara. Saya tanya, dasarnya apa? Saya sempat menghubungi pimpinan Mahkamah Agung dan bertanya apakah penyidik sudah meminta izin. Ternyata tidak ada," ujar Heru.
Heru mengklaim bahwa penyidik masih memiliki cukup waktu untuk mengurus izin penggeledahan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada 23 Oktober 2024, padahal surat perintah dimulai sejak 4 Oktober.
Baca Juga: Kemendagri panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait liburan ke luar negeri tanpa izin
"Saat penggeledahan, Ketua Pengadilan Tinggi hingga sejumlah pejabat pengadilan lainnya hadir. Bahkan, Wakil Ketua PN saat itu, Pak Rustanto yang kini menjabat sebagai Ketua PN, menyatakan tersinggung karena tidak ada permintaan izin terlebih dahulu," ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Heru juga menyindir penyidik Kejagung dengan menyebut dirinya bukan lagi “pemain”, melainkan sudah menjadi “pelatih” di bidang hukum.
Ia merasa langkah-langkah yang diambil penyidik menunjukkan ketidaksesuaian dengan prosedur hukum yang seharusnya dijalankan secara profesional.
Baca Juga: Kronologi tragedi pembunuhan di Bogor seorang wanita tewas dianiaya keponakan sendiri
"Ini bukan soal saya tidak kooperatif. Saya paham hukum, saya tahu mekanisme praperadilan. Kita ini sudah terlatih, bukan pemain, tapi pelatih. Dan kita terikat dalam pembinaan hukum, termasuk Pasal 26 UU Peradilan Umum," tegasnya.
Artikel Terkait
Buntut liburan ke Jepang tanpa izin, Bupati Indramayu terancam sanksi usai liburan ke Jepang tanpa izin
Profil Lucky Hakim Bupati Indramayu disorot usai liburan ke Jepang tanpa izin di tengah kesibukan lebaran
Wanita paruh baya ditemukan tewas di Tanah Sareal, diduga korban pembunuhan
Miris ternyata keponakan jadi pelaku pembunuhan wanita tewas di Taman Cimanggu, Bogor
Pelaku pembunuhan tragis wanita di Tanah Sereal Bogor akhirnya ditangkap, ternyata keponakan sendiri