BOGORINSIDER.com --Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah dua kali menolak kasasi yang diajukan pada tahun 2017 dan 2018, pengacara Otto Hasibuan menyatakan bahwa Jessica Wongso tetap berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah ia dinyatakan bebas bersyarat.
Otto mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menyatakan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Pembunuhan dalam kasus pembunuhan kopi sianida ini dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna, dan kasus ini kemudian dikenal luas sebagai kasus "kopi sianida."
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 18 Agustus 2024, Otto Hasibuan menyatakan, "Saya menghormati putusan di pengadilan sebagai seorang pengacara."
Namun, ia juga menambahkan bahwa keputusan pengadilan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.
"Setelah berdiskusi dengan Jessica, kami merasa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi."
Karena itu, Otto menyebutkan bahwa mereka akan mencoba memanfaatkan peluang untuk mengajukan PK terhadap kasus ini.
Baca Juga: Konsumerisme dan Gaya Hidup Minimalis Menjadi Dua Kutub yang Berlawanan
Ia juga mengungkit soal putusan hakim yang menyatakan bahwa penyebab kematian Mirna adalah racun sianida, meskipun tidak dilakukan autopsi.
"Tanpa autopsi, hakim mengatakan Mirna mati karena racun sianida. Dari mana dasarnya?" ujar Otto.
Jessica Kumala Wongso mendapat remisi pembebasan bersyarat sebanyak 58 bulan atau 30 hari. Itu artinya sama dengan 59 bulan atau nyaris selama 5 tahun kurang 1 bulan.
Dikutip dari Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Anggaran HUT RI ke 79 di IKN bengkak capai triliunan, Menteri Sekretaris Negara beri komentar
Artikel Terkait
Kelakuan Jessica Kumal Wongso hingga bisa dapatkan bebas bersyarat kasus pembunuhan kopi sianida
Resmi bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso dapatkan remisi 5 tahun kasus pembunuhan kopi sianida
Divonis 20 tahun penjara namun bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso ogah bertemu keluarga Mirna
Pengacara Jessica Wongso menemukan bukti mencurigakan kasus pembunuhan kopi sianida
Klarifikasi Jessica Kumala Wongso usai dibebaskan bersyarat kasus pembunuhan kopi sianida