Divonis 20 tahun penjara namun bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso ogah bertemu keluarga Mirna

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Kasus Jessica Wangsa. Foto: Gorajuara.com / Tangkapan Layar (Foto: Gorajuara.com / Tangkapan Layar)
Kasus Jessica Wangsa. Foto: Gorajuara.com / Tangkapan Layar (Foto: Gorajuara.com / Tangkapan Layar)

BOGORINSIDER.com --Jessica Wongso, yang baru saja dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, mengaku belum terpikir untuk mengunjungi keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin, korban dalam kasus "kopi sianida" yang menjeratnya.

Setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Jessica mengungkapkan bahwa pikirannya masih kosong dan belum merencanakan langkah ke depan.

"Saya belum tahu apa yang akan saya lakukan malam ini, apalagi ke depannya. Jadi, saya belum bisa memutuskan apakah akan mengunjungi keluarga Mirna atau tidak," ujar Jessica dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu, 18 Agustus 2024.

Baca Juga: Resmi bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso dapatkan remisi 5 tahun kasus pembunuhan kopi sianida

Dengan senyum tipis, Jessica mengungkapkan keinginannya untuk berkeliling melihat dunia luar setelah delapan setengah tahun di penjara.

Jessica juga menyatakan bahwa sebelum memutuskan langkah selanjutnya, Jessica ingin menenangkan diri terlebih dahulu.

"Biarkan saya healing dulu sejenak, baru saya akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," katanya.

Jessica, yang kini berusia 38 tahun, juga menjawab pertanyaan dalam Bahasa Inggris dari jurnalis asing yang hadir. Saat ditanya apakah akan mengunjungi keluarga Wayan Mirna Salihin, Jessica menyampaikan belasungkawa yang mendalam.

Baca Juga: Kelakuan Jessica Kumal Wongso hingga bisa dapatkan bebas bersyarat kasus pembunuhan kopi sianida

"Untuk keluarga Mirna, saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Hanya itu yang bisa saya katakan sekarang. Terima kasih," ucapnya.

Jessica Wongso telah ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melalui putusan kasasi.

Dia mendapat remisi pembebasan bersyarat sebanyak 58 bulan atau 30 hari. Itu artinya sama dengan 59 bulan atau nyaris selama 5 tahun kurang 1 bulan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Ahad, 18 Agustus 2024.

Baca Juga: Reaksi kuasa hukum Otto Hasibuan saat tahu Jessica Wongso dibebaskan bersyarat kasus kopi sianida

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X