BOGORINSIDER.com --Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai terpidana kasus pembunuhan menggunakan kopi bersianida, dijadwalkan akan dibebaskan hari ini, Minggu (18/8/2024).
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa Jessica akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Menurut Otto, Jessica diperkirakan akan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Konsumerisme dan Gaya Hidup Minimalis Menjadi Dua Kutub yang Berlawanan
Meskipun sebelumnya ia divonis 20 tahun penjara, status Jessica akan berubah menjadi bebas bersyarat.
Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menambahkan bahwa pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Jessica menerima pembebasan ini setelah menjalani masa pidana dengan berkelakuan baik dan menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari.
Baca Juga: Anggaran HUT RI ke 79 di IKN bengkak capai triliunan, Menteri Sekretaris Negara beri komentar
Deddy juga menjelaskan bahwa pembebasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso terjadi pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi bersianida yang diduga dipesankan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016 setelah ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Artikel Terkait
Armor Toreador diduga alami penyakit NPD, berikut ciri-cirinya dari yang minim empati hingga love bombing
Humas Polres Bogor buka suara terkait isu Cut Intan Nabila cabut laporan kasus KDRT dilakukan Armor Toreador
Hasil visum Cut Intan Nabila usai dilakukan KDRT oleh Armor Toreador, alami benjol dan luka bakar
Ibunda Armor Toreador bujuk Cut Intan Nabila untuk cabut laporan kasus KDRT
Seolah tidak ada rasa malu, ini yang dilakukan ibunda Armor Toreador ke Cut Intan Nabila kasus KDRT