Jessica Wongso bebas bersyarat, terpidana kasus kopi sianida divonis 20 tahun keluar dari lapas hari ini

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 10:11 WIB
Jessica bebas bersyarat. Foto/Instagram (Foto/Instagram.)
Jessica bebas bersyarat. Foto/Instagram (Foto/Instagram.)

BOGORINSIDER.com --Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai terpidana kasus pembunuhan menggunakan kopi bersianida, dijadwalkan akan dibebaskan hari ini, Minggu (18/8/2024).

Informasi ini telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa Jessica akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Menurut Otto, Jessica diperkirakan akan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Konsumerisme dan Gaya Hidup Minimalis Menjadi Dua Kutub yang Berlawanan

Meskipun sebelumnya ia divonis 20 tahun penjara, status Jessica akan berubah menjadi bebas bersyarat.

Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menambahkan bahwa pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Jessica menerima pembebasan ini setelah menjalani masa pidana dengan berkelakuan baik dan menerima remisi total selama 58 bulan 30 hari.

Baca Juga: Anggaran HUT RI ke 79 di IKN bengkak capai triliunan, Menteri Sekretaris Negara beri komentar

Deddy juga menjelaskan bahwa pembebasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso terjadi pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi bersianida yang diduga dipesankan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016 setelah ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca Juga: Fashion Presiden Jokowi saat laksanakan Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia, kenakan pakaian adat Kustin Kaltim

Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X