Kelakuan Jessica Kumal Wongso hingga bisa dapatkan bebas bersyarat kasus pembunuhan kopi sianida

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 10:43 WIB
Jessica Wongso bebas bersyarat. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Jessica Wongso bebas bersyarat. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin yang dikenal sebagai kasus "kopi sianida," telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Pembebasan ini diberikan karena Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman, yang memungkinkannya mendapatkan akumulasi remisi yang signifikan.

Jessica, yang telah ditahan sejak 30 Juni 2016, kini bebas setelah menerima remisi sebesar 58 bulan 30 hari, atau hampir 5 tahun.

Pembebasan bersyarat Jessica ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Baca Juga: Reaksi kuasa hukum Otto Hasibuan saat tahu Jessica Wongso dibebaskan bersyarat kasus kopi sianida

Menurut pengacaranya, Otto Hasibuan, remisi yang besar ini diberikan karena Jessica berkelakuan baik selama berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Pembebasan bersyarat Jessica dipercepat karena dia berkelakuan baik di lapas, memberikan banyak manfaat, mengajar bahasa Inggris, yoga, dan juga membuat kerajinan," ujar Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica sendiri mengungkapkan rasa syukurnya atas pembebasan bersyarat yang ia terima.

"Hari ini sangat membahagiakan, saya bersyukur karena kelakuan baik saya di lapas, sehingga saya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Jessica.

Baca Juga: Jessica Wongso berencana ajukan peninjauan kembali setelah bebas bersyarat

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut tentang perilaku baiknya selama di lapas, mengingat banyaknya aturan yang harus dipatuhi di dalamnya.

"Kalau berkelakuan baik itu kan notabenenya karena banyak peraturan, karena saya tidak melanggar peraturan itu, sudah nilai baik," ungkap Jessica.

Dikutip dari Antara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X