"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Artikel Terkait
Kelakuan Jessica Kumal Wongso hingga bisa dapatkan bebas bersyarat kasus pembunuhan kopi sianida
Resmi bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso dapatkan remisi 5 tahun kasus pembunuhan kopi sianida
Divonis 20 tahun penjara namun bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso ogah bertemu keluarga Mirna
Pengacara Jessica Wongso menemukan bukti mencurigakan kasus pembunuhan kopi sianida
Klarifikasi Jessica Kumala Wongso usai dibebaskan bersyarat kasus pembunuhan kopi sianida