Ia menekankan bahwa solusi yang lebih tepat adalah memperkuat sistem: digitalisasi Coretax, memperluas basis wajib pajak, dan meningkatkan pelayanan.
Baca Juga: Kilas Balik Tax Amnesty dan Kontroversinya
Edukasi untuk Publik
Memahami tax amnesty membantu masyarakat tidak terjebak dalam debat sempit. Esensi dari kebijakan pajak adalah kepatuhan berkelanjutan dan rasa keadilan.
Wajib pajak patuh perlu dihargai. Sementara yang melanggar harus diberi sanksi, bukan pengampunan berulang.
Tax amnesty memang pernah memberi penerimaan instan bagi APBN, tapi efek jangka panjangnya lemah. Dengan penolakan jilid III, pemerintah berupaya membangun sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
“Bayarlah pajak dengan benar. Itu bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi nyata untuk masa depan bangsa,” kata Purbaya.