BOGORINSIDER.com – Belakangan istilah tax amnesty kembali jadi bahan perdebatan. Wacana jilid III sempat mencuat, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak. Sebelum terjebak pro-kontra, penting bagi publik untuk memahami dulu: apa sebenarnya tax amnesty?
Definisi Tax Amnesty
Secara sederhana, tax amnesty adalah program pengampunan pajak. Pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk mengungkapkan, membayar sejumlah tebusan, lalu bebas dari sanksi administrasi maupun pidana pajak.
Program ini ibarat “jalan pintas” untuk menambah penerimaan negara dan memperluas basis pajak.
Subjek & Objek Tax Amnesty
- Subjek: Wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki harta belum terlapor.
- Objek: Harta baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang belum tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
- Tebusan: Wajib pajak membayar sejumlah persen dari total harta yang diungkapkan, biasanya lebih rendah dari tarif pajak normal.
Baca Juga: Pajak Adil Tanpa Amnesty: Harapan Wajib Pajak Jujur
Cara Kerja Tax Amnesty
- Wajib pajak mendaftar mengikuti program.
- Mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan.
- Membayar uang tebusan sesuai ketentuan.
Mendapat pengampunan, terbebas dari denda/sanksi.
Sejarah di Indonesia
- Jilid I (2016–2017): Berhasil menarik deklarasi harta Rp4.800 triliun dengan tebusan Rp135 triliun.
- Jilid II (2022): Lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS), negara mendapat Rp61 triliun.
- Jilid III (2025): Wacana ditolak oleh Purbaya karena dinilai tidak sehat bagi sistem pajak.
Pro dan Kontra Tax Amnesty
Kelebihan:
- Tambahan penerimaan negara dalam waktu cepat.
- Memperluas basis data pajak.
- Menarik dana dari luar negeri masuk kembali ke Indonesia.
Kekurangan:
- Membuat wajib pajak cenderung menunda kewajiban, menunggu amnesty berikutnya (moral hazard).
- Menimbulkan rasa tidak adil bagi wajib pajak patuh.
- Tidak menyelesaikan masalah kepatuhan jangka panjang.
Mengapa Kini Ditolak Purbaya?
Purbaya menilai, dua kali tax amnesty sudah cukup. Jika dilakukan terus, masyarakat akan terbiasa melanggar pajak dengan asumsi ada pengampunan baru di masa depan.
Artikel Terkait
Mantan Presiden Jokowi Puji Purbaya, Bandingkan Mazhab Ekonominya Beda dengan Sri Mulyani
Kisah Menkeu Purbaya & Drama Likuiditas, Antara Dorongan Kredit & Takut Rupiah Makin Loyo
Ayahnya Baru Dilantik Jadi Menkeu, Unggahan Anak Purbaya Soal CIA Bikin Netizen Riuh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Hadapi Simbol Tantangan ‘17+8’ Jadi Sorotan Publik
Sosok Istri Menkeu Purbaya, Sederhana tapi Berani Sebut Suami “Sombong” di DPR
Instruksi Purbaya: Dana Pemerintah Fokus ke UMKM