Tax Amnesty: Definisi, Cara Kerja, dan Pro Kontra

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 16:07 WIB
Infografik penjelasan sederhana tentang tax amnesty, mekanisme, dan pro-kontra kebijakannya. (Foto/ Istimewa)
Infografik penjelasan sederhana tentang tax amnesty, mekanisme, dan pro-kontra kebijakannya. (Foto/ Istimewa)

BOGORINSIDER.com – Belakangan istilah tax amnesty kembali jadi bahan perdebatan. Wacana jilid III sempat mencuat, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak. Sebelum terjebak pro-kontra, penting bagi publik untuk memahami dulu: apa sebenarnya tax amnesty?

Definisi Tax Amnesty

Secara sederhana, tax amnesty adalah program pengampunan pajak. Pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk mengungkapkan, membayar sejumlah tebusan, lalu bebas dari sanksi administrasi maupun pidana pajak.

Program ini ibarat “jalan pintas” untuk menambah penerimaan negara dan memperluas basis pajak.

Subjek & Objek Tax Amnesty

  • Subjek: Wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki harta belum terlapor.
  • Objek: Harta baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang belum tercatat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
  • Tebusan: Wajib pajak membayar sejumlah persen dari total harta yang diungkapkan, biasanya lebih rendah dari tarif pajak normal.

Baca Juga: Pajak Adil Tanpa Amnesty: Harapan Wajib Pajak Jujur

Cara Kerja Tax Amnesty

  1. Wajib pajak mendaftar mengikuti program.
  2. Mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan.
  3. Membayar uang tebusan sesuai ketentuan.

Mendapat pengampunan, terbebas dari denda/sanksi.

Sejarah di Indonesia

  • Jilid I (2016–2017): Berhasil menarik deklarasi harta Rp4.800 triliun dengan tebusan Rp135 triliun.
  • Jilid II (2022): Lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS), negara mendapat Rp61 triliun.
  • Jilid III (2025): Wacana ditolak oleh Purbaya karena dinilai tidak sehat bagi sistem pajak.

Pro dan Kontra Tax Amnesty

Kelebihan:

  • Tambahan penerimaan negara dalam waktu cepat.
  • Memperluas basis data pajak.
  • Menarik dana dari luar negeri masuk kembali ke Indonesia.

Kekurangan:

  • Membuat wajib pajak cenderung menunda kewajiban, menunggu amnesty berikutnya (moral hazard).
  • Menimbulkan rasa tidak adil bagi wajib pajak patuh.
  • Tidak menyelesaikan masalah kepatuhan jangka panjang.

Mengapa Kini Ditolak Purbaya?

Purbaya menilai, dua kali tax amnesty sudah cukup. Jika dilakukan terus, masyarakat akan terbiasa melanggar pajak dengan asumsi ada pengampunan baru di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizal khoirul imam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X