Perubahan drastis dari seorang mantan selebritas menjadi tersangka kasus kriminal juga menambah daya tarik sekaligus ironi dalam pemberitaan ini.
Sekar kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal-pasal berat, di antaranya Pasal 26 ayat (2) dan (3) junto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan uang.
Polisi kini terus berupaya membongkar fakta-fakta yang masih tertutup rapat oleh keterangan Sekar yang berbelit-belit. Waktu menjadi tantangan dalam mengurai simpul misteri di balik kasus ini.