Ia dikenai Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 KUHP.
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap apakah Sekar terlibat dalam jaringan yang lebih besar terkait peredaran uang palsu tersebut.