BOGORINSIDER.com --Dua oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77) diduga terlibat dalam praktik penjualan bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Mereka menggunakan modus adopsi perdagangan bayi ilegal dengan meminta puluhan juta rupiah sebagai biaya adopsi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2010. Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Ditreskrimum Polda DIY, menjelaskan bahwa para tersangka mematok harga antara Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan, dan Rp65 juta hingga Rp85 juta untuk bayi laki-laki, dengan dalih sebagai biaya persalinan.
Baca Juga: Fakta mengejutkan yang terungkap dari kasus perdagangan bayi dilakukan dua bidan di Yogyakarta
Terungkap dari Informasi Publik
Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan penjualan bayi di Yogyakarta. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan transaksi penjualan bayi perempuan senilai Rp55 juta pada 2 Desember 2024, dengan uang muka Rp3 juta yang terlacak melalui nomor rekening tersangka.
Tindakan tegas dilakukan pada 4 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Polda DIY menangkap kedua pelaku di sebuah rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Yogyakarta. Dalam penggerebekan, polisi menemukan seorang bayi perempuan berusia sekitar 1,5 bulan dalam kondisi sehat. Bayi tersebut memiliki panjang 52 cm dan berat 3,7 kg.
JE dan DM beserta bayi yang mereka jual diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JE merupakan residivis yang pernah dipenjara selama 10 bulan pada 2020 atas kasus serupa.
Baca Juga: Miris dua bidan di Jogja terbongkar membuka bisnis jual puluhan bayi sejak 2010
Pada 2024, ia kembali melakukan praktik jual beli bayi, termasuk menjual bayi laki-laki di Bandung dan bayi perempuan di Yogyakarta.
Modus Operandi: Adopsi Lewat Rumah Bersalin
Para tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan perawatan bayi di rumah bersalin tempat mereka bekerja. Pasangan yang tidak mampu atau tidak bersedia merawat bayinya diminta menitipkan bayi tersebut kepada para tersangka. Selanjutnya, mereka mencarikan calon pengadopsi dan membantu proses pembuatan akta kelahiran secara ilegal.
FX Endriadi menyebut bahwa dari data polisi, sejak 2015 hingga penggerebekan pada 4 Desember 2024, kedua tersangka telah menjual 66 bayi, terdiri atas 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
Baca Juga: Festival 12.12 Fikom 2024: Kemeriahan Kolaborasi Perdana
Tags
Artikel Terkait
-
Sosok Lady Aurellia Pramesti nama yang mendadak viral karena kasus pemukulan dokter koas
-
Kasus penganiayaan mahasiswa dokter koas di Unsri menjadi sorotan pelaku diduga anak pejabat
-
Tidak suka mendapatkan jadwal piket malam, Lady Aurellia ngadu ke bapaknya seorang pejabat hingga ngamuk di Unsri
-
Mantra rayuan Agus Buntung bikin korbannya klepek-klepek hingga lakukan pelecehan
-
Mahasiswa dokter koas dipukul, intip harta kekayaan yang dimiliki ayah pelaku penganiayaan Unsri