Modus untuk biaya adopsi, dua bidan di Yogyakarta jual satu bayi dengan harga puluhan juta

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:15 WIB
Dua bidan di jogja menjual puluhan bayi sejak 2010. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Dua bidan di jogja menjual puluhan bayi sejak 2010. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Dua oknum bidan berinisial JE (44) dan DM (77) diduga terlibat dalam praktik penjualan bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

Mereka menggunakan modus adopsi perdagangan bayi ilegal dengan meminta puluhan juta rupiah sebagai biaya adopsi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2010. Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Ditreskrimum Polda DIY, menjelaskan bahwa para tersangka mematok harga antara Rp55 juta hingga Rp65 juta untuk bayi perempuan, dan Rp65 juta hingga Rp85 juta untuk bayi laki-laki, dengan dalih sebagai biaya persalinan.

Baca Juga: Fakta mengejutkan yang terungkap dari kasus perdagangan bayi dilakukan dua bidan di Yogyakarta

Terungkap dari Informasi Publik

Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan penjualan bayi di Yogyakarta. Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan transaksi penjualan bayi perempuan senilai Rp55 juta pada 2 Desember 2024, dengan uang muka Rp3 juta yang terlacak melalui nomor rekening tersangka.

Tindakan tegas dilakukan pada 4 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Polda DIY menangkap kedua pelaku di sebuah rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Yogyakarta. Dalam penggerebekan, polisi menemukan seorang bayi perempuan berusia sekitar 1,5 bulan dalam kondisi sehat. Bayi tersebut memiliki panjang 52 cm dan berat 3,7 kg.

JE dan DM beserta bayi yang mereka jual diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JE merupakan residivis yang pernah dipenjara selama 10 bulan pada 2020 atas kasus serupa.

Baca Juga: Miris dua bidan di Jogja terbongkar membuka bisnis jual puluhan bayi sejak 2010

Pada 2024, ia kembali melakukan praktik jual beli bayi, termasuk menjual bayi laki-laki di Bandung dan bayi perempuan di Yogyakarta.

Modus Operandi: Adopsi Lewat Rumah Bersalin

Para tersangka menjalankan aksinya dengan menawarkan perawatan bayi di rumah bersalin tempat mereka bekerja. Pasangan yang tidak mampu atau tidak bersedia merawat bayinya diminta menitipkan bayi tersebut kepada para tersangka. Selanjutnya, mereka mencarikan calon pengadopsi dan membantu proses pembuatan akta kelahiran secara ilegal.

FX Endriadi menyebut bahwa dari data polisi, sejak 2015 hingga penggerebekan pada 4 Desember 2024, kedua tersangka telah menjual 66 bayi, terdiri atas 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

Baca Juga: Festival 12.12 Fikom 2024: Kemeriahan Kolaborasi Perdana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X