Bayi-bayi ini diadopsi oleh pihak-pihak di dalam maupun luar Yogyakarta, termasuk Surabaya, NTT, Bali, dan Papua.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Polda DIY memastikan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Artikel Terkait
Sosok Lady Aurellia Pramesti nama yang mendadak viral karena kasus pemukulan dokter koas
Kasus penganiayaan mahasiswa dokter koas di Unsri menjadi sorotan pelaku diduga anak pejabat
Tidak suka mendapatkan jadwal piket malam, Lady Aurellia ngadu ke bapaknya seorang pejabat hingga ngamuk di Unsri
Mantra rayuan Agus Buntung bikin korbannya klepek-klepek hingga lakukan pelecehan
Mahasiswa dokter koas dipukul, intip harta kekayaan yang dimiliki ayah pelaku penganiayaan Unsri