BOGORINSIDER.com --Supriyani (36), seorang guru di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas 1.
Kasus ini dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim, seorang Kanit Intel Polsek Baito, dan membuat Supriyani mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.
Namun, pada Selasa (22/10/2024), penahanannya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Adoolo.
Baca Juga: Supriyani guru honorer SDN 4 Baito dipaksa mengaku bersalah oleh pihak kepolisian
Siswa berinisial M itu anak polisi yakni Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan.
Supriyani keluar dari penjara Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Berkali-kali dia menyatakan tak memukul M namun terus dipaksa agar mengakui perbuatannya.
Supriyani mengungkapkan hal itu saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).