Tabiat Supriyani guru honorer yang terjerat kasus hukum penganiayaan anak polisi dibongkar kepala sekolah

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:17 WIB
Nasib Supriyani guru honorer. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Nasib Supriyani guru honorer. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Supriyani (36), seorang guru di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas 1.

Kasus ini dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim, seorang Kanit Intel Polsek Baito, dan membuat Supriyani mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.

Namun, pada Selasa (22/10/2024), penahanannya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Adoolo.

Baca Juga: Supriyani guru honorer SDN 4 Baito dipaksa mengaku bersalah oleh pihak kepolisian

Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Ali, memberikan keterangan terkait Supriyani dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di Kompas TV pada Rabu (23/10/2024). Menurut Ali, Supriyani dikenal sebagai pribadi yang baik dan rajin.

"Dia itu orangnya baik, guru yang rajin," ungkap Ali. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kejadian penganiayaan di sekolah, meski keluarga korban tetap meyakini bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah Supriyani mendapatkan penangguhan penahanan, yang membuatnya bisa kembali merawat bayinya dengan memberikan ASI.

Supriyani sendiri sudah menjadi guru honorer di sekolah tersebut selama 16 tahun. Meskipun ia kini berstatus sebagai tersangka, masih ada perdebatan mengenai kebenaran kejadian penganiayaan yang dituduhkan.

Baca Juga: Alhmdulillah akhirnya Supriyani guru honorer SDN 4 Baito bebas dengan penangguhan tahanan

Dia ditahan sejak 15 Oktober 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan siswa SD kelas 1.

Siswa berinisial M itu anak polisi yakni Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan.

Supriyani keluar dari penjara Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Berkali-kali dia menyatakan tak memukul M namun terus dipaksa agar mengakui perbuatannya.

Supriyani mengungkapkan hal itu saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X