Penjelasan Aipda Wibowo Hasyim yang bekerja sebagai polisi bantah minta uang 50 juta ke Supriyani

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:27 WIB
Sosok Aibda Wibowo Hasyim. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Sosok Aibda Wibowo Hasyim. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Aipda Wibowo Hasyim orang tua dari siswa yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang guru di SD Negeri 4 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, membantah tuduhan permintaan uang sebesar Rp50 juta kepada Supriani, guru yang terlapor dalam kasus tersebut.

Wibowo menegaskan, "Kami tidak pernah meminta uang sebesar itu. Sekali lagi, kami tidak pernah meminta," ungkapnya kepada media pada Senin (21/10/2024).

Wibowo menjelaskan bahwa sebelum kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian, sudah ada upaya mediasi untuk menyelesaikan masalah.

Baca Juga: Jabatan Aipda Wibowo Hasyim, sosok polisi yang penjarakan Supriyani guru honorer karena anaknya dipukul

Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena Supriani tidak mengakui perbuatannya.

Supriani diduga melakukan penganiayaan dengan memukul anak Wibowo menggunakan sapu ijuk, yang menyebabkan luka di bagian belakang paha korban.

“Sejak awal, sebelum laporan polisi dibuat, kami sudah mencoba mediasi. Namun karena terlapor tidak mengakui perbuatannya, saya dan istri sepakat untuk melanjutkan ke jalur hukum,” ujar Wibowo.

Setelah laporan masuk ke Polsek Baito, mediasi kembali dilakukan dengan Supriani, yang didampingi oleh Kepala SDN 4 Baito.

Pada kesempatan ini, Supriani akhirnya mengakui tindakannya. Meski demikian, Wibowo dan istrinya meminta waktu untuk mendiskusikan perihal permintaan maaf dari Supriani.

Baca Juga: Sosok Aipda Wibowo Hasyim orang tua murid yang laporkan Supriyani guru honorer dugaan pemukulan anaknya

“Kami minta waktu untuk memikirkan dan mendiskusikan hal ini, terutama dengan istri saya,” tambah Wibowo.

Mediasi berikutnya difasilitasi oleh Kepala Desa Wonuaraya, namun keputusan dari pihak korban masih sama, mereka tetap membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.

Di sisi lain, Katiran, suami dari terlapor, mengklaim bahwa ia dan istrinya dimintai denda sebesar Rp50 juta berdasarkan hasil musyawarah antara orang tua korban, penyidik, dan kepala desa.

Katiran mengaku hanya mampu menawarkan Rp10 juta karena keterbatasan ekonomi, namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X