Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR berusaha mengakomodasi Putusan MK dengan melonggarkan ambang batas, tetapi tetap memberlakukan ketentuan yang lebih ketat bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.
Akhirnya, dalam perkembangan terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada 2024 akan berlandaskan pada Putusan MK.
Baca Juga: Partai buruh tunda aksi unjuk rasa setelah DPR batalkan pengesahan revisi UU Pilkada
Keputusan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada tentunya membawa dampak signifikan, baik dari segi politik maupun sosial. Di satu sisi, keputusan ini dapat dilihat sebagai kemenangan bagi pihak-pihak yang menolak revisi UU Pilkada, termasuk Partai Buruh dan Aliansi BEM SI.
Namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi instabilitas politik menjelang Pilkada 2024, terutama mengingat bahwa perubahan threshold dapat mempengaruhi dinamika pencalonan kepala daerah.
Bagi masyarakat, khususnya para pendukung dan penolak revisi UU Pilkada, situasi ini menjadi bahan perdebatan yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Dengan Pilkada 2024 yang semakin dekat, isu mengenai aturan pencalonan kepala daerah diperkirakan akan terus menjadi topik diskusi utama.