Panitia Kerja di Badan Legislasi DPR berusaha mengakomodasi Putusan MK dengan melonggarkan ambang batas, tetapi tetap memberlakukan ketentuan yang lebih ketat bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.
Akhirnya, dalam perkembangan terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada 2024 akan berlandaskan pada Putusan MK.
Baca Juga: Partai buruh tunda aksi unjuk rasa setelah DPR batalkan pengesahan revisi UU Pilkada
Keputusan untuk membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada tentunya membawa dampak signifikan, baik dari segi politik maupun sosial. Di satu sisi, keputusan ini dapat dilihat sebagai kemenangan bagi pihak-pihak yang menolak revisi UU Pilkada, termasuk Partai Buruh dan Aliansi BEM SI.
Namun di sisi lain, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang potensi instabilitas politik menjelang Pilkada 2024, terutama mengingat bahwa perubahan threshold dapat mempengaruhi dinamika pencalonan kepala daerah.
Bagi masyarakat, khususnya para pendukung dan penolak revisi UU Pilkada, situasi ini menjadi bahan perdebatan yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Dengan Pilkada 2024 yang semakin dekat, isu mengenai aturan pencalonan kepala daerah diperkirakan akan terus menjadi topik diskusi utama.
Artikel Terkait
Fakta yang terjadi aksi unjuk rasa, jurnalis dipukul hingga berhasilnya pagar DPR dijebol
Media asing soroti aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI
Goenawan Mohamad tak kuasa menahan tangis saat kecam bubarkan DPR dampak UU Pilkada
Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah akibat putusan MK terkait syarat usia
Perbandingan unjuk rasa dari tahun ke tahun, efek dahsyat demo darurat 2024 vs krisis moneter 1998