BOGORINSIDER.com --Partai Buruh memutuskan untuk menunda aksi unjuk rasa yang awalnya direncanakan digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024, sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan revisi UU Pilkada.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan tidak akan mengesahkan revisi tersebut. "Karena itu, aksi 23 Agustus di DPR RI, kita tunda," ujar Said Iqbal dalam keterangannya.
Partai Buruh memilih untuk memantau situasi terlebih dahulu dan siap kembali melakukan aksi unjuk rasa jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak segera merevisi Peraturan KPU sesuai dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI," tambah Said.
Baca Juga: Perbandingan unjuk rasa dari tahun ke tahun, efek dahsyat demo darurat 2024 vs krisis moneter 1998
Sebagai salah satu pemohon dalam uji materiil UU Pilkada yang berfokus pada penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah, Partai Buruh merasa perlu untuk terus mengawal keputusan MK. Permohonan tersebut dikabulkan MK pada 20 Agustus 2024.
Aksi demonstrasi sebelumnya muncul karena adanya upaya dari DPR untuk menganulir putusan MK melalui rapat Baleg.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa ribuan buruh dari berbagai latar belakang menuntut DPR agar tidak mengubah keputusan MK. Selain di DPR, ribuan buruh juga direncanakan berdemonstrasi di depan Kantor KPU RI pada Jumat, 23 Agustus 2024, menuntut KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU yang sesuai dengan putusan MK. "Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK," tegas Said.
Pada Kamis 22 Agustus 2024, berbagai elemen melakukan unjuk rasa di berbagai daerah. Desakan itu membuat DPR berjanji membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
Baca Juga: Goenawan Mohamad tak kuasa menahan tangis saat kecam bubarkan DPR dampak UU Pilkada
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pembatalan itu tidak berhubungan dengan demonstrasi yang berlangsung pada hari yang sama.
Dasco mengatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada telah diputuskan saat DPR gagal menggelar rapat paripurna pada pagi hari.
“Kalau tadi Anda monitor bahwa tidak jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Saat itu, Dasco mengklaim demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR belum terlalu ramai. “Itu belum ada massa, masih sepi,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Dasco berujar batalnya paripurna menjadi alasan DPR tidak jadi mengesahkan RUU Pilkada. “Kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR,” ujar dia.
Artikel Terkait
DPR RI gagal sahkan RUU Pilkada, total persyaratan Kuorum yang harus dipenuhi
Istana Kpresidenan dengan tegas akan mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada
MK akan tindak lanjuti gugatan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Fakta yang terjadi aksi unjuk rasa, jurnalis dipukul hingga berhasilnya pagar DPR dijebol
Media asing soroti aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI