BOGORINSIDER.com --Dalam beberapa hari terakhir, Gedung DPR RI menjadi sorotan publik akibat serangkaian aksi demonstrasi yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada.
Aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Partai Buruh, dan sejumlah tokoh publik, yang berujung pada insiden yang memerlukan perhatian khusus dari pihak keamanan.
Pada Jumat, 23 Agustus 2024, sehari setelah demonstrasi berlangsung, pasukan Brimob Polri dikerahkan untuk melakukan patroli di area sekitar Gedung DPR RI.
Sekitar pukul 11.24 WIB, belasan anggota Brimob terlihat mengelilingi kawasan tersebut menggunakan motor trail dan kendaraan taktis sebagai langkah antisipatif untuk menjaga situasi tetap aman dari potensi gangguan demonstrasi.
Baca Juga: Kondisi terkini di depan gedung DPR RI, polisi masih berjaga takut ada demonstran lanjutan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi juga mengonfirmasi adanya kemungkinan demonstrasi lanjutan pada hari yang sama, berdasarkan surat tugas yang diterima.
Meskipun kondisi sekitar Gedung DPR RI terlihat sepi, pihak keamanan tetap siaga dengan menempatkan kendaraan taktis dan memasang barikade beton di depan gerbang utama.
Sebelumnya, Partai Buruh berencana melanjutkan aksi demonstrasi pada 23 Agustus 2024, namun mengumumkan penundaan rencana tersebut.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk menunggu perkembangan situasi di DPR RI yang dinilai dapat berubah sewaktu-waktu.
Gelombang demonstrasi ini dipicu oleh revisi UU Pilkada yang menjadi isu panas di DPR RI.
Baca Juga: Serba serbi saat unjuk rasa UU Pilkada di berbagai daerah di Indonesia
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ketentuan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
MK menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan jalur independen, sehingga threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya memerlukan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif sebelumnya.
Namun, keputusan MK ini segera direspons oleh DPR dan pemerintah dengan mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Artikel Terkait
Fakta yang terjadi aksi unjuk rasa, jurnalis dipukul hingga berhasilnya pagar DPR dijebol
Media asing soroti aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI
Goenawan Mohamad tak kuasa menahan tangis saat kecam bubarkan DPR dampak UU Pilkada
Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah akibat putusan MK terkait syarat usia
Perbandingan unjuk rasa dari tahun ke tahun, efek dahsyat demo darurat 2024 vs krisis moneter 1998