Pasca unjuk rasa, pasukan brimob berjaga ketat lakukan penyisiran disetiap gedung DPR RI

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 14:57 WIB
Kondisi terkini di gedung DPR. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Kondisi terkini di gedung DPR. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Dalam beberapa hari terakhir, Gedung DPR RI menjadi sorotan publik akibat serangkaian aksi demonstrasi yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada.

Aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Partai Buruh, dan sejumlah tokoh publik, yang berujung pada insiden yang memerlukan perhatian khusus dari pihak keamanan.

Pada Jumat, 23 Agustus 2024, sehari setelah demonstrasi berlangsung, pasukan Brimob Polri dikerahkan untuk melakukan patroli di area sekitar Gedung DPR RI.

Sekitar pukul 11.24 WIB, belasan anggota Brimob terlihat mengelilingi kawasan tersebut menggunakan motor trail dan kendaraan taktis sebagai langkah antisipatif untuk menjaga situasi tetap aman dari potensi gangguan demonstrasi.

Baca Juga: Kondisi terkini di depan gedung DPR RI, polisi masih berjaga takut ada demonstran lanjutan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi juga mengonfirmasi adanya kemungkinan demonstrasi lanjutan pada hari yang sama, berdasarkan surat tugas yang diterima.

Meskipun kondisi sekitar Gedung DPR RI terlihat sepi, pihak keamanan tetap siaga dengan menempatkan kendaraan taktis dan memasang barikade beton di depan gerbang utama.

Sebelumnya, Partai Buruh berencana melanjutkan aksi demonstrasi pada 23 Agustus 2024, namun mengumumkan penundaan rencana tersebut.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk menunggu perkembangan situasi di DPR RI yang dinilai dapat berubah sewaktu-waktu.

Gelombang demonstrasi ini dipicu oleh revisi UU Pilkada yang menjadi isu panas di DPR RI.

Baca Juga: Serba serbi saat unjuk rasa UU Pilkada di berbagai daerah di Indonesia

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ketentuan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

MK menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan jalur independen, sehingga threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya memerlukan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif sebelumnya.

Namun, keputusan MK ini segera direspons oleh DPR dan pemerintah dengan mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X