BOGORINSIDER.com --Sastrawan ternama Goenawan Mohamad (GM) tidak bisa menahan emosinya saat menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dianggap mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang Undang Pilkada.
Kegeraman GM ini diungkapkannya dalam sebuah audiensi dengan perwakilan MK, Fajar Laksono, dan anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Yuliandri, di Gedung MK pada Kamis, 22 Agustus.
Selama pertemuan tersebut, GM tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan kritik tajamnya terhadap tindakan DPR yang dinilainya merongrong keputusan MK.
Baca Juga: Media asing soroti aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI
"Ya kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi aja," kata GM sambil menangis.
Meski terpikir ingin revolusi, GM mengakui bahwa ongkos yang harus dikeluarkan banyak.
Namun, dia juga tidak kuat dengan situasi di Indonesia saat ini karena sudah keterlaluan.
GM menilai pemerintah dan DPR telah melanggar konstitusi dengan memaksakan revisi UU Pilkada. DPR dianggap mengakali isi UU Pilkada agar tidak sejalan dengan putusan MK.
Baca Juga: Fakta yang terjadi aksi unjuk rasa, jurnalis dipukul hingga berhasilnya pagar DPR dijebol
Dia pun berpandangan DPR seharusnya dibubarkan saja jika terus menerus melanggar konstitusi.
"Saya tahu ongkosnya [revolusi] banyak dan tagihannya kita enggak tau kepada siapa," ujar dia.
"Tapi keadaan sudah keterlaluan. Sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan," imbuhnya.
Baca Juga: MK akan tindak lanjuti gugatan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Aksi ini buntut sikap pemerintah dan DPR yang telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.
Artikel Terkait
Kontroversi RUU Pilkada, Usia Kaesang Pangarep menjadi ramai diperbincangkan
Seolah cuek Jokowi tetap beraktivitas di Istana di tengah protes revisi UU Pilkada
Pernyataan DPR RI tunda pengesahan RUU Pilkada, akan patuh dengan keputusan MK
DPR RI gagal sahkan RUU Pilkada, total persyaratan Kuorum yang harus dipenuhi
Istana Kpresidenan dengan tegas akan mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada